Upaya pemerintah dalam menegakkan sistem merit di Indonesia masih diwarnai banyak tantangan. Salah satu potret kinerja yang menjadi catatan merah adalah adanya perilaku korup yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara. Sebagai garda terdepan pelayanan publik perilaku tersebut harus dikikis.
Kajian kebijakan tengah tahun The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), yang berjudul “Upaya Penegakan Sistem Merit Pada Sektor Publik di Indonesia” oleh Vunny Wijaya, Peneliti Bidang Sosial TII menyatakan bahwa Undang-Undang ASN telah memberikan landasan dan arah yang jelas bagi penegakan sistem merit di Indonesia. Namun, sejumlah praktik masih perlu diperbaiki.
Kebijakan turunan seperti seleksi terbuka yang sedemikian baik dibuat harus diikuti komitmen diantara para aktor yang terlibat. Selain itu, BKN perlu terus meningkatkan kualitas rekrutmen baik bagi calon ASN maupun JPT dengan mengedepankan sinergitas antaraktor strategis.
Sejumlah perbaikan untuk menegakkan sistem merit pada sektor publik di Indonesia juga perlu menitikberatkan pada beberapa aspek. Pertama, memperkuat Kewenangan KASN beserta kerjasamanya dengan KPK. Kedua, memperbaiki metode Diklat yang dilakukan LAN. Dalam proses Diklat ini aspek kepemimpinan dan keberkelanjutannya perlu mendapatkan perhatian utama.