Foto: kebersihan.jakarta.go.id

Polemik Pengelolaan Sampah DKI Jakarta

Permasalahan sampah di DKI Jakarta, menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir ini. Sampah banyak menumpuk di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Hal ini dikarenakan terjadinya larangan truk sampah dari DKI Jakarta menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Larangan beroperasinya truk sampah memunculkan perseteruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan DPRD Kota Bekasi terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

DPRD Kota Bekasi menilai Pemprov DKI Jakarta melakukan pelanggaran terkait Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantergebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

DPRD Kota Bekasi menilai Pemprov DKI Jakarta melakukan pelanggaran, seperti standardisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada pemerintah kota Bekasi.

Sedangkan Ahok menilai, bahwa polemik pengelolaan sampah ini merupakan buntut pengiriman Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT GTJ. Pemberian SP 1 dilakukan berdasarkan atas hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT GTJ. BPK menyebut PT GTJ telah melakukan wanprestasi pengelolaan TPST Bantargebang. PT GTJ hingga saat ini belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).

Terlepas dari perseteruan antara Ahok, DPRD Kota Bekasi, dan PT. GTJ, penulis menilai bahwa persoalan pengelolaan sampah merupakan pekerjaan rumah yang tak kunjung usai diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Melihat tingginya tingkat kepadatan penduduk, DKI Jakarta memproduksi 6.000-7.000 ton sampah per harinya. Pengelolaan sampah menjadi persoalan yang sangat serius bagi Pemprov DKI Jakarta. Namun, sayangnya persoalan ini belum serius diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pada tahun 2013, ketika Ahok menjadi Wakil Gubernur, direncanakan akan dibangun empat tempat pengolahan sampah terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Keempat ITF tersebut rencananya akan dibangun di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda, dan Duri Kosambi. Tujuannya untuk menekan volume pembuangan dan penimbunan sampah di Bantargebang.

Namun ironisnya hingga sekarang Ahok menjadi Gubernur, pembangunan ITF tidak kunjung terealisasikan. Hal inilah yang salah satunya membuat Pemprov DKI bergantung pada tempat pembuangan di Bantargebang.

Padahal jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda DKI No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Dikatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas untuk memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah dengan menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Sri Bebassari pengamat persampahan dari Indonesia Solid Waste Asosiation (INSWA) menyatakan bahwa kebersihan merupakan bidang pembangunan yang mestinya ditempatkan pada level pertama dengan derajat tinggi. Kebersihan adalah investasi. Karena begitu penting bidang kebersihan ini sejajar dengan keamanan dan pembangunan infrastruktur lain (Bagong Suyoto, 2011). Oleh karena itu seharusnya pembenahan pengelolaan sampah menjadi bagian prioritas utama program Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu diharapkan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah yang terpadu dengan melibatkan semua stakeholder. Karena keterlibatan berbagai stakeholder telah dijamin oleh UU No.18/2008 dan juga Perda No. 3 Tahun 2013. Hal ini guna perbaikan pengelolaan sampah yang saat ini masih dikelola dengan buruk oleh pihak yang menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta. Dengan mengikutsertakan semua stakeholder menjadikan persoalan sampah menjadi tanggungjawab bersama. Pengelolaan sampah harus didorong menjadi lebih profesional, akuntabilitas, dan transparan.
Penulis: Arfianto Purbolaksono, arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar