Per 28 Maret 2026, Indonesia mulai efektif menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) (Kompas, 07 Maret 2026). Melalui peraturan tersebut, anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun akan dibatasi aksesnya secara bertahap dalam penggunaan sosial media termasuk menonaktifkan akun sosial media anak di bawah usia 16 tahun yang sudah teregistrasi. Kebijakan ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap, khususnya pada “platform” berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meski kebijakan ini dihadirkan untuk melindungi anak dari risiko penggunaan teknologi digital yang berlebihan hingga ancaman kekerasan seksual, paparan pornografi, judi online, dan perundungan siber, pemerintah tetap harus menyosialisasikan mekanisme implementasi dari kebijakan ini kepada semua aktor yang terlibat agar berjalan efektif disertai kesiapan yang matang. Hal ini menjadi penting agar setiap pihak yang terlibat, seperti “platform”, sekolah, guru, dan keluarga anak dapat terinformasi terkait mekanisme pemblokiran akses sosial media anak secara jelas termasuk langkah mitigasi yang bisa diambil jika terjadi dampak negatif yang dialami anak ketika tidak dapat mengakses sosial media seperti sebelumnya.
Sebagai contoh, apabila anak mengalami kecemasan pasca kehilangan akses sosial media, maka pemerintah wajib menyediakan ekosistem rujukan pendampingan psikologis bagi anak yang terganggu kesehatan mentalnya. Dengan demikian, tujuan dari implementasi kebijakan ini dapat tercapai apabila seluruh pihak memahami peranannya dan ekosistem yang meminimalisasi dampak negatif dari kebijakan sudah didesain secara memadai.
Tidak hanya itu, pemberian konsekuensi yang jelas, seperti pemberian sanksi kepada “platform” yang tidak mematuhi aturan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kebaikan terbaik anak. Terlebih, pemerintah harus memastikan “platform” dapat mendesain metode verifikasi usia pengguna yang tidak dapat dimanipulasi oleh anak, misalnya jika mereka menyiasati prosedur verifikasi wajah dengan menggunakan riasan wajah dewasa ataupun menggunakan data pribadi orang tuanya saat melakukan registrasi aplikasi.
Ke depannya, pemerintah juga dapat merujuk pembelajaran pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial media anak yang sudah diterapkan Australia untuk mengidentifikasi praktik baik yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan implementasi. Contohnya, maraknya protes anak di Australia terkait kebijakan ini menjadi pengingat bahwa desain kebijakan pelarangan akses sosial media anak di Indonesia harus diawali dengan konsultasi untuk mengakomodasi kebutuhan dan kenyamanan anak dalam prosesnya.
Selain itu, pemerintah harus menyiapkan mekanisme monitoring keamanan anak yang akhirnya mengakses sosial media dengan jaringan pemantauan lemah akibat pembatasan sosial media hanya berlaku pada beberapa “platform” berisiko tinggi dan banyak digunakan oleh anak. Upaya ini penting untuk memastikan monitoring kebijakan tetap menjangkau aktivitas anak di ranah digital yang beralih ke “platform” tanpa akses pemantauan ataupun mereka yang tetap mengakses konten tanpa melakukan prosedur pembuatan akun atau “log in” aplikasi.
Untuk memastikan kebijakan pelarangan sosial media anak ini benar-benar efektif, Indonesia perlu memastikan bahwa desain pelarangan ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan anak yang menjadi target kebijakan. Pelibatan anak sejak proses perencanaan hingga evaluasi efektivitas kebijakan ini untuk melindungi anak perlu menjadi prioritas ke depannya. Dengan demikian, niat pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi benar-benar didesain berdasarkan hasil asesmen kebutuhan anak. Pemetaan dampak negatif secara langsung dan tidak langsung dari kebijakan ini pun harus diinformasikan secara transparan kepada publik untuk mengidentifikasi langkah mitigasi yang bisa dilakukan secara kolaboratif demi menjamin pemenuhan hak anak terlepas dari pembatasan akses yang dilakukan. Melalui desain yang berpusat pada kebutuhan anak dan berbasis data asesmen, kebijakan ini harapannya dapat berjalan lebih optimal karena kesiapan semua aktor dalam memitigasi dampak negatif dari kebijakan ini.
Di sisi lain, akses informasi cara mengakses internet yang sehat ataupun pendampingan literasi digital bagi anak tidak boleh dibatasi pasca kebijakan penonaktifan akses sosial media anak berlaku. Pasalnya, anak yang membutuhkan akses pembelajaran via digital perlu tetap didampingi oleh orang tua, keluarga, dan guru secara konsisten agar mereka tidak menyalahgunakan penggunaan teknologi dan terhindar dari risiko hilangnya keterampilan penggunaan sosial media/teknologi digital. Terlebih, keterampilan digital sangat penting untuk mendukung proses pembelajaran mereka yang adaptif dengan perkembangan zaman. Fokus kebijakan pun tidak boleh dominan dalam aspek “pelarangan” saja, tetapi masyarakat sipil, khususnya orang tua dan guru, serta pemerintah harus tetap berupaya memberdayakan anak agar resilien dalam memanajemen penggunaan teknologi secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
Aspek lain yang perlu diperhatikan, yaitu kebijakan pelarangan sosial media bagi anak harus memastikan adanya ketersediaan jaringan pengaman sosial yang memadai bagi anak dengan disabilitas maupun komunitas anak lainnya yang termarginalkan karena mereka juga cenderung mendapatkan akses dukungan sosial melalui komunitas daring. Jangan sampai, pasca kebijakan ini diterapkan, akses mereka untuk terhubung dengan jejaring sosialnya ataupun bertukar pengalaman dengan komunitasnya menjadi dibatasi dan memperparah kondisi psikologis mereka.
Kesimpulannya, kebijakan ini dapat berjalan optimal apabila disertai kolaborasi multipihak serta penyediaan kerangka evaluasi yang memadai untuk memastikan bahwa pelarangan sosial media anak di Indonesia berkontribusi signifikan dalam mengurangi perilaku penggunaan teknologi pada anak yang tidak sehat dan memverifikasi pengaruhnya dalam menurunkan risiko kekerasan anak di ranah digital. Sebagai akhir, pengenalan kebijakan ini harus tidak mengurangi kewajiban “platform” untuk selalu terlibat aktif dalam desain aplikasi yang sesuai dengan perkembangan anak, pelaporan kepatuhan “platform” terhadap kebijakan yang berlaku, serta aktif mengedukasi orang tua agar tetap disiplin dalam mengawasi penggunaan sosial media dan internet anak.
Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research