Jakarta (ANTARA) – Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research Vunny Wijaya menilai nomenklatur keilmuan masih menjadi persoalan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
“Sejak memasuki era reformasi birokrasi, pengembangan kompetensi PNS menjadi salah satu program utama pemerintah. CPNS dituntut memiliki kualifikasi keilmuan sesuai dengan formasi yang dibuka. Sayangnya, hingga sekarang, persoalan nomenklatur keilmuan masih terjadi,” kata Vunny dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Vunny mengatakan pada tahun 2019 Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik pemerintah, menerima banyak aduan terkait penyelenggaraan CPNS.
Dia mengatakan komisioner Ombudsman RI Laode Ida menyebut ada ketidakjelasan aturan dalam seleksi CPNS adalah mengenai nomenklatur keilmuan yang disyaratkan untuk suatu jabatan atau formasi di instansi tertentu.
Pada dasarnya, kata dia, rumpun kelimuan menentukan lulus tidaknya peserta dalam seleksi administrasi sebagai tahapan pertama seleksi.
Ketidakjelasan informasi terkait rumpun keilmuan berdampak pada pemahaman dan penafsiran K/L dan pemda yang berbeda-beda terhadap nomenklatur ilmu.
Misalnya, dia menjelaskan, dalam formasi S2 Kebijakan Publik, peserta dengan latar belakang S2 Administrasi dan Kebijakan Publik yang masih satu rumpun keilmuan dapat tergeser karena perbedaan nomenklatur atau nama jurusan.
Dia menekankan secara keseluruhan, sebanyak 259.560 peserta juga tercatat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan terdapat sejumlah peserta yang akhirnya berubah status menjadi lulus.
Namun, melalui pemantauan pada aplikasi Lapor!, sejumlah peserta yang melakukan sanggahan/pengaduan tidak hanya terkait nomenklatur keilmuan.
“Banyak laporan juga yang masih belum mendapatkan kejelasan dari instansi yang dilamar. Padahal, ujian Seleksi Kompetensi Dasar akan segera berlangsung,” kata dia.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, terlebih terkait nomenklatur keilmuan yang menjadi poin utama seleksi, maka akan kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah dalam mengedepankan kompetensi PNS.
Vunny menilai koordinasi antara Panitia Seleksi (Pansel) CPNS dengan Kemendikbud perlu segera dilakukan, sebab peraturan terkait rumpun ilmu beserta nomenklatur nama keilmuan diatur oleh Kemendikbud.
Dia mengatakan adanya sejumlah peserta yang gagal seleksi administrasi karena nomenklatur keilmuan, dapat terjadi karena K/L dan Pemda belum sepenuhnya paham peraturan terkait rumpun ilmu.
Kemendikbud dinilai perlu juga menyosialisasikan peraturan tersebut agar tidak terjadi salah tafsir.
“Jika ditarik lebih jauh, adanya berbagai jenis nomenklatur atau penamaan jurusan dapat menjadi evaluasi tersendiri untuk Kemendikbud dan perguruan tinggi. Sebagaimana saat ini, sejumlah lulusan yang ingin menjadi PNS, justru tidak berkesempatan mengikuti SKD karena persoalan nomenklatur. Sangat disayangkan,” ujar dia.