Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih meluas. Berdasarkan data patroli harian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 15 Oktober 2026, lima provinsi dengan persentase luas lahan terbakar tertinggi adalah Sumatera Selatan (49%), Jambi (22%), Kalimantan Tengah (11%), Kalimantan Selatan (11%), dan Kalimantan Barat (7%) (BNPB, 2026). Lebih jauh, luas areal karhutla di Indonesia periode Januari-Juli 2026 (202.004,30 ha) telah mengalami peningkatan sebesar 69% dibandingkan dengan luas areal karhutla pada tahun 2025 (82.791,04 ha) (Kementerian Kehutanan, 2026). Tidak hanya mengikis luas tutupan hijau Indonesia, karhutla berkepanjangan ini juga berdampak pada kualitas udara. Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dilaporkan mengalami kualitas udara dalam kategori berbahaya, sedangkan Kalimantan Barat berada pada kategori sangat tidak sehat.
Per 14 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi, termasuk 63.711 kasus pada anak di bawah lima tahun yang disebabkan oleh asap karhutla (Kementerian Kesehatan, 2026). Data ini menunjukkan perlunya komitmen pemerintah yang lebih serius dalam penanganan karhutla mengingat anak-anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan penyakit pernapasan menjadi kelompok yang sangat membutuhkan perlindungan khusus agar terhindar dari risiko kompikasi penyakit. Untuk itu, masyarakat di daerah terdampak wajib diberikan akses terkait informasi risiko kebakaran, layanan kesehatan yang dapat dituju, dan bantuan alat perlindungan diri yang memadai ketika kualitas udara memburuk.
Hal tersebut diperparah dengan komunikasi publik pemerintah yang justru tidak sensitif terhadap kerugian korban. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, misalnya, menyatakan bahwa kualitas udara di wilayahnya “aman terkendali” (Tirto.id, 13 Oktober 2026). Pernyataan seperti ini berisiko mengecilkan kondisi yang dialami masyarakat apabila tidak didukung oleh data dan penjelasan yang transparan. Pemerintah seharusnya menyampaikan informasi sesuai kondisi di lapangan, menjelaskan langkah penanganan yang dilakukan, mengomunikasikan risiko kesehatan, serta tindakan perlindungan yang perlu diambil dan dapat diperoleh masyarakat dari fasilitas terdekat.
Perlu diingat bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya dengan memastikan respons pemadaman kebakaran berjalan, tetapi juga memastikan masyarakat bisa merasa aman dan terlindungi. Meninjau data dan kasus di atas, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen untuk mendeteksi dan menangani karhutla sejak dini. Salah satunya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 tentang Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas Dan/Atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan sudah menjelaskan prosedur verifikasi informasi titik panas (hotspot) dan kebakaran yang telah melibatkan lintas pihak. Indonesia juga telah memiliki Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) melalui pemantauan satelit (Kementerian Kehutanan, 2026).
Namun yang perlu dikritisi, keberadaan sistem pemantauan belum cukup untuk mengatasi akar masalah, apabila informasi yang tersedia tidak segera diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan. Tantangannya adalah memastikan setiap indikasi kebakaran yang terverifikasi, dapat diprioritaskan berdasarkan tingkat risiko, dan ditindaklanjuti sebelum api meluas.
Lebih jauh, peringatan risiko iklim, termasuk potensi El Niño di Indonesia yang dapat memperparah kekeringan sejak Maret 2026 oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) seharusnya telah menjadi panduan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk mitigasi risiko karhutla. Maka, sebagai catatan ke depannya, Indonesia perlu memastikan data yang telah terkumpul melalui SiPongi dapat diintegrasikan dengan data pemantauan kelembapan gambut untuk memetakan wilayah yang berisiko mendukung kemunculan titik api.
Dengan demikian, pemanfaatan data sebaran titik panas perlu menjadi acuan untuk mendesain mitigasi bencana karhutla yang responsif, guna mencegah meluasnya titik api penyebab kebakaran sehingga lebih banyak nyawa dapat diselamatkan. Data tersebut juga perlu dihubungkan dengan kesiapan personel, ketersediaan peralatan pemadaman, dan kecepatan respons pemerintah daerah maupun petugas di lapangan.
Pengelolaan karhutla di Indonesia juga dapat memperkuat pelibatan masyarakat dalam prosesnya. Sebagai contoh, Manggala Agni yang sudah dibentuk untuk pengendalian karhutla dapat menjadi pintu pemberdayaan masyarakat setempat agar dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses pelaporan kasus karhutla ke lembaga yang berwenang. Partisipasi ini harus berjalan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dalam proses pemetaan wilayah rawan titik api saat kemarau, membantu proses pengawasan aktivitas pembukaan lahan, menyusun rencana kesiapsiagaan, termasuk evakuasi satwa konservasi dan komunitas lokal, serta memberi masukan terhadap evaluasi kualitas penanganan. Pelibatan masyarakat pada dasarnya harus disertai dukungan pelatihan, peralatan, mekanisme pelaporan yang jelas, dan pelibatan aktif pemangku kepentingan daerah dalam pendampingan masyarakat, bukan hanya membebankan tanggung jawab pencegahan dan penanganan karhutla kepada masyarakat.
Selain persoalan respons di lapangan, tata kelola anggaran juga perlu menjadi perhatian. Pada 14 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap perkara dugaan korupsi dana siap kebencanaan di lingkungan BNPB (Liputan 6.com, 15 Oktober 2026). Perkara ini belum dapat disimpulkan berkaitan langsung dengan penanganan karhutla. Namun, dugaan penyimpangan dana kebencanaan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran terkait kebencanaan. Dalam konteks karhutla, pemerintah perlu memastikan anggaran pencegahan, patroli, kesiapsiagaan, peralatan pemadaman, dan perlindungan kesehatan masyarakat digunakan sesuai peruntukan.
Pada akhirnya, karhutla tidak dapat dinyatakan aman terkendali hanya karena pemerintah telah memiliki sistem pemantauan atau melakukan pemadaman. Keberhasilan penanganannya perlu dilihat dari kemampuan mencegah api meluas, kecepatan tindak lanjut atas peringatan dini, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta perlindungan yang diterima masyarakat. Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pencegahan, tetapi implementasi, koordinasi, dan tindak lanjutnya harus diperkuat.
Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kesehatan dan sosial dari risiko bencana yang sebenarnya dapat diantisipasi menggunakan instrumen kebijakan dan pendataan yang telah tersedia. Selama kebakaran masih meluas dan keselamatan masyarakat belum menjadi prioritas utama, karhutla belum dapat disebut aman terkendali.
Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research