Laporan akhir tahun The Indonesian Institute (TII), “INDONESIA 2023”, yang disusun oleh Asrul Ibrahim Nur, Research Fellow TII, mengungkapkan bahwa memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah dalam transisi energi merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kontrol publik terhadap cabang produksi yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari. Setiap pemerintah daerah, baik itu level provinsi, kabupaten/kota, maupun desa, perlu dipacu untuk memiliki proyek penyediaan energi berbasis potensi sumber energi terbarukan setempat dengan menerapkan “community-based energy development”.
Diskusi Initiative! kali ini akan mengangkat tema “Keterlibatan Daerah dalam Transisi Energi Nasional: Kritik Konseptual dan Gagasan Tata Kelola” bersama Asrul Ibrahim Nur (Research Fellow TII), Akmaluddin Rachim (Manajer Riset Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan), Dr Indah Dwi Qurbani, S.H, M.H (dosen FH Universitas Brawijaya) serta moderator Dewi Rahmawati Nur A (Peneliti Bidang Sosial TII).
Download Materi dan Dokumentasi:
Loading...
Loading...
Loading...