Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (14/10).
“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB,” ujar Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
Meski demikian, draf revisi Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Senin (5/10) itu masih dianggap cacat formil.
“Ya pastinya, (perubahan draft pascapengesahan) sudah cacat secara formil,” ujar peneliti bidang hukum The Indonesia Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah, dihubungi Alinea.id, Rabu (14/10).
Dikatakan Aulia, proses penyusunan dan keputusan draft UU Ciptaker dapat dianggap menyalahi prosedur pembuatan undang-undang.
“Ketika UU sudah disetujui bersama, harusnya itu sudah final. Tidak ada lagi perubahan atau penambahan materi. Adanya penambahan itu justru, patut dicurigai, jangan sampai ada masuknya pasal-pasal sisipan,” tegas pakar hukum The Indonesia Institute ini.
Idealnya, kata dia, pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat II sebuah regulasi tidak ada perubahan signifikan.
“Kalau ada perbaikan lagi, walaupun sifatnya redaksional, itu kan tidak melalui persetujuan bersama itu. Jadi patut dipertanyakan kalau ada penambahan pasal dan sebagainya,” tandasnya.
Berdasarkan catatan Alinea.id, setidaknya terdapat empat naskah UU Ciptaker yang beredar di publik. Keempat naskah ini memiliki versi halaman berbeda. Pertama versi 905 halaman, kedua 1.052 halaman, ketiga 1.035 halaman, dan terakhir 812 halaman.
Kemarin, DPR RI telah resmi mengumumkan bahwa naskah final UU Ciptaker setebal 812 halaman. Draf final tersebut akan diserahkan oleh DPR ke Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (14/10).
https://www.alinea.id/politik/draf-uu-ciptaker-akan-diserahkan-ke-jokowi-pakar-hukum-cacat-formil-b1ZVk9xNN