Dari Broken Strings, Ancaman Grooming dan Lemahnya Perlindungan Anak

Pengalaman Aurelie Moeremans ketika mengalami “child grooming” yang dituliskan dalam buku “Broken Strings” menjadi pengingat kepada setiap orang bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku “grooming”, termasuk orang terdekat di sekitar kita. “Broken Strings” mempertegas bahwa masalah “grooming” kerap gagal dikenali oleh orang terdekat korban karena kuatnya manipulasi pelaku untuk meyakinkan korban bahwa cerita yang dialaminya tidak akan didengar oleh orang di sekitarnya, termasuk meyakinkan bahwa aksi pelaku adalah bentuk cinta yang manusiawi dan murni.

Berdasarkan studi, “grooming” masih sulit dikenali dan dicegah secara lebih awal karena pelaku menjalankan aksinya secara perlahan, menargetkan korban yang rentan, seperti mereka yang mengalami kesepian, memiliki hubungan sosial dan keluarga yang buruk, hingga kesulitan ekonomi dengan berusaha memberikan apa yang dibutuhkan korban, termasuk kedekatan emosional yang tidak dimiliki korban (National Children’s Alliance, 2025; Laclote et al., 2025). Artinya, pelaku “grooming” akan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa tersebut untuk meyakinkan bahwa korban bahkan keluarganya akan “aman” bersama pelaku.

Temuan tersebut senada dengan analisis tahunan “INDONESIA 2025” di bidang sosial, The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), yang menemukan bahwa praktik pemberian dispensasi nikah kepada anak di bawah umur (15 tahun) yang dinikahkan dengan pasangannya yang berusia lebih dewasa (29 tahun) tetap diterima hakim dengan alasan orang tuanya yang beranggapan bahwa pasangannya sudah mapan untuk menafkahi anaknya (Pratiwi, 2025). Praktik tersebut menjadi bukti bahwa motif “ekonomi” hingga kurangnya perspektif melindungi anak di level keluarga, hakim, dan masyarakat sangat mungkin membuat anak terjebak dalam praktik “grooming”.

Lebih jauh lagi, perbedaan relasi kuasa dalam “grooming” berisiko membuat korban “diyakinkan” bahwa pelaku memang mencintai korban terlepas dari kondisi “buruk”, “sulit”, atau “tidak berharga” yang sedang dialami korban. Akibatnya, hubungan yang dianggap sebagai “cinta” oleh korban sebenarnya bentuk manipulasi pelaku yang perlahan mengambil kontrol atas pikiran dan tubuh pelaku yang dapat berujung kekerasan secara fisik, verbal, hingga psikis. Ketika pelaku sudah berhasil mengendalikan korban termasuk melanggar batasan seksual, seperti melalui pemaksaan hubungan atau sentuhan, pelaku akan berusaha agar “grooming” yang dilakukan tidak diketahui oleh orang di sekitar korban, bahkan bisa melalui ancaman.

Melalui ancaman “grooming” yang sulit dideteksi, masyarakat sipil beserta pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan sistem edukasi, deteksi dini kasus, dan pelaporan yang berperspektif korban dan berdasarkan perlindungan anak. Melalui kolaborasi tersebut, Indonesia dapat memperbaiki ekosistem perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran dan kapasitas warga untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan kekerasan yang melanggar hak anak. Ekosistem yang melindungi anak harus diwujudkan dengan memastikan semua aktor yang ada di sekitar anak, seperti di level keluarga, sekolah, institusi keagamaan, aparat hukum, dan masyarakat sudah memahami faktor risiko “grooming”, tanda korban mendapatkan “grooming” dan kekerasan seksual, termasuk tata cara untuk mengakses perlindungan hukum dan rujukan pendampingan psikologis bagi korban.

Di lapangan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki beberapa regulasi kunci untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang berperan dalam melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Namun, kedua regulasi ini perlu diperkuat internalisasinya bagi aparat penegak hukum dan tenaga pendidik agar berbagai laporan kasus kekerasan seksual termasuk “grooming” dapat ditindak secara tegas, berkelanjutan, adil, transparan, dan tanpa menyalahkan korban (“victim blaming”).

Tidak hanya itu, berbagai kanal pengaduan kekerasan seksual dan anak perlu disosialisasikan kepada publik agar mereka bisa proaktif dalam memperjuangkan keadilan korban secara kolektif. Melalui pemahaman yang baik akan faktor risiko dan tanda “grooming”, masyarakat akan memahami bahwa “grooming” dapat menjadi pintu eskalasi kekerasan ke level yang lebih parah dan sangat membahayakan korban secara fisik dan psikologis, sehingga perlu untuk segera ditindaklanjuti. Pemahaman publik akan pentingnya pencegahan kekerasan perlu disertai dengan peningkatan sosialisasi terkait informasi kanal pengaduan kekerasan. Contohnya, seperti dengan memperkenalkan layanan SAPA 129 yang disediakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di nomor 129 atau WhatsApp 08111129129.

Terakhir, akses informasi pelaporan kasus juga perlu diperjelas, seperti dengan membuat skema tata rujukan pelaporan apabila orang terdekat kita mengalami “grooming” hingga kekerasan seksual, termasuk dengan melapor ke kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Para tokoh agama yang kerap menjadi “saksi” pernikahan juga penting diberikan pemahaman yang matang mengenai tanda dan bahaya “grooming”, sehingga mereka tidak justru membiarkan proses pernikahan yang tanpa “persetujuan” anak tetap berlangsung dengan dalih agama, tradisi, atau keputusan keluarganya. Dengan demikian, melalui kolaborasi semua pihak dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan kasus, harapannya Indonesia dapat memutus rantai penambahan korban, sehingga anak dapat tumbuh secara layak dan bermartabat.

Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com

Komentar