Tak terasa sudah 20 tahun pemerintah memberikan otonomi khusus (otsus) kepada Papua. Selanjutnya, maka pemerintah bersama dengan DPR wajib untuk merevisi otsus tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 34 (6) yang menjelaskan bahwa otonomi khusus yang diberikan kepada Papua berlaku selama 20 tahun. Oleh karena itu, DPR memasukkan revisi Undang-Undang ...
Read More »