Indonesia saat ini benar-benar disorot dunia. Dari sisi prestasi, misalnya, kontingen Indonesia di Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026, Jepang, meraih 15 medali emas atau lebih dari dua kali lipat dari target awal tujuh medali emas, dengan total 73 medali dan menempati peringkat ke-8 perolehan medali (kemenpora.go.id, 24 Oktober 2026). Sementara itu, dari sisi public image yang negatif, tidak perlu ditanya lagi, dari karhutla hingga pemotongan energi gas yang dilakukan Indonesia ke Singapura.
Pada 22 Oktober 2026, seperti dikutip dari idnfinancials.com (24 Oktober 2026), Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa “Indonesia berpeluang menghentikan ekspor energi ke negara-negara yang dinilai tidak menghormati Indonesia”. Di hari sebelumnya, Rabu, 21 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto mengkritik negara-negara, yang mana tidak dia sebutkan namanya, yang dianggap telah menghina Indonesia terkait persoalan kabut asap (kompas.com, 27 Oktober 2026). Dua hari kemudian, ekspor gas ke Singapura benar-benar dikurangi. Pengurangannya sebesar 31 miliar standar kaki kubik per hari (Billion British Thermal Units per Day/BBTUD) atau sekitar 8 persen dari jumlah pasokan (rctiplus.com, 25 Oktober 2026; kompas.com, 27 Oktober 2026).
Kebijakan ini setidaknya “mencampur” dua hal: mendahulukan agenda ketahanan energi domestik dan bahasa “penghormatan” sebagai ukuran siapa boleh dan tidak boleh mendapat gas. Yang pertama—mendahulukan agenda ketahanan energi Indonesia—punya dasar yang kuat dan lazim diperhitungkan di banyak negara penghasil energi. Justru yang perlu kita semua perhatikan adalah yang kedua karena ini tidak terukur, tidak tercantum dalam kontrak, dan berpotensi dibaca oleh investor sebagai tanda bahwa kebijakan bisa berubah-ubah mengikuti suasana hubungan politik.
Ketika ekspor gas dikurangi, Singapura merespons dengan tenang. Dilansir dari cnbcindonesia.com (25 Oktober 2026), Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority/EMA) menyatakan bahwa pengurangan yang sebenarnya terasa adalah 17 BBTUD selama 18 hari yang mana pasokan Indonesia kurang dari 2% dari kebutuhan mereka. EMA juga menyebut Singapura pernah menghadapi pengurangan pasokan 20–100 BBTUD dalam beberapa bulan terakhir, dan menyiapkan tambahan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) sebagai cadangan.
Ada dua konteks yang penting juga diperhatikan. Pertama, pengurangan ekspor gas ke Singapura sebenarnya sudah lama direncanakan. Pada tahun 2022, Jakarta menyepakati perpanjangan pasokan gas hingga tahun 2028, tetapi dengan volume lebih rendah dari kontrak sebelumnya (rctiplus.com, 25 Oktober 2026). Konteks kedua adalah keputusan pengurangan ini juga imbas dari ketegangan isu asap karhutla yang menganggu Singapura, di mana Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan Singapura akan mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, termasuk perusahaan-perusahaan yang berbasis di Singapura, dengan menggunakan “berbagai langkah hukum, peraturan, dan ekonomi yang lebih luas lagi untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang oleh perusahaan” (bbc.com, 28 Oktober 2026).
Pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi indeks kebebasan ekonomi Indonesia. Dalam “The 2026 Index of Economic Freedom” (2026) oleh Heritage Foundation, Indonesia mendapat skor 65,1 dan berada di peringkat 60 dunia, dengan kategori “moderately free”. Nilai tersebut menghitung banyak aspek, seperti rule of law, ukuran pemerintah, efisiensi regulasi, dan keterbukaan pasar. Laporan itu menyebut supremasi hukum secara keseluruhan masih lemah, dengan skor hak milik dan efektivitas peradilan di bawah rata-rata dunia. Skor Indonesia juga sempat turun dari 66,9 pada 2021 ke 64,4 pada 2022 ke 63,5 pada 2023-2024 sebelum naik tipis pada 2025 dan 2026. Sebagai pembanding, Singapura selama ini adalah negara dengan kebebasan ekonomi terbaik dalam indeks tersebut. Daya tarik utamanya adalah rule of law yang mencakup hak milik dan integritas pemerintah, termasuk kepastian aturan yang mana ingin disaingi Indonesia dalam menarik investasi.
Angka tersebut menjadi penting karena aspek yang paling sensitif terhadap pernyataan Bahlil terkait “penghormatan” justru aspek kebebasan ekonomi yang sudah lemah bagi Indonesia, yakni kepastian kontrak dan hak milik. Jika pasokan gas maupun energi lain dikaitkan dengan “tidak menghormati”, para pembeli dan investor berpotensi menyimpulkan bahwa kontrak dapat ditekan secara sepihak ketika hubungan politik memburuk ataupun karena hal lain.
Faktor lain dalam indeks tersebut, seperti kebebasan investasi dan integritas pemerintah juga bisa terdampak, karena kriteria yang subjektif membuka ruang lobi, praktik rente, regulatory capture, dan tuduhan perlakuan tidak adil. Terkait dengan kepastian kontrak, Bahlil mengatakan pemotongan yang dilakukan masih dalam batas kontrak dan Singapura “mengharapkan semua pihak memenuhi komitmen mereka, dan importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut” (kompas.com, 27 Oktober 2026).
Memang pembatasan ekspor “dapat dibenarkan” dalam kondisi tertentu. Misalnya, terkait pembatasan perdagangan sumber daya mineral, langkah perlindungan lingkungan dan pengembangan industri hilir domestik adalah alasan lazim yang muncul (Korinek, 2019). Namun, yang perlu diingat juga adalah alasannya yang harus dapat dibuktikan secara objektif, dapat dikomunikasikan dengan jelas dan bukan berdasarkan penilaian subjektif semata terhadap sikap negara mitra dagang yang mana harus melibatkan banyak pihak, termasuk ahli hukum perdagangan dan mitra dagang.
Memang memprioritaskan pasokan domestik secara ekonomi dan politik adalah praktik yang lazim untuk restriksi ekspor itu. Namun, ada beberapa kelemahan dalam cara kebijakan ini dijalankan. Pertama, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM itu langsung disusul tindakan operasional dalam hitungan hari. Padahal, kriteria, mekanisme, dan negara sasaran belum dijelaskan. Dari sisi kepastian regulasi, langkah ini juga lemah. Kedua, ada selisih angka antara pemerintah Indonesia (31 BBTUD) dan Otoritas Pasar Energi Singapura (17 BBTUD). Selisih seperti itu bisa dijelaskan secara teknis, tetapi harus dijelaskan kepada publik, walaupun angka 31 BBTUD adalah angka resmi pemerintah Indonesia dan 17 BBTUD adalah angka pencatatan riil oleh otoritas Singapura. Ketiga, ada kekaburan batas antara kebijakan energi dan diplomasi. Keputusan soal pemotongan ekspor gas ke Singapura ini melibatkan banyak pihak, seperti ESDM, SKK Migas, PLN, dan Kementerian Luar Negeri, dan mengaitkannya dengan isu asap atau rasa hormat membuat kebijakan teknis terbaca sebagai alat tekanan politik.
Mungkin, ada tiga cara dunia internasional membaca langkah ini. Pertama, mereka melihat secara positif bahwa hal tersebut menegaskan komitmen Indonesia terkait kedaulatan atas sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Narasi ini kuat secara politik di dalam negeri dan di antara sebagian negara berkembang. Kedua, mereka melihatnya sebagai penggunaan energi untuk menekan negara lain. Kata “tidak menghargai” sebagai syarat pasokan mudah dibaca seperti itu, apalagi jika dikaitkan dengan sengketa asap karhutla. Ini berisiko memengaruhi citra Indonesia sebagai pemimpin ASEAN yang selama ini menjunjung tinggi netralitas dan menjaga stabilitas kawasan. Ketiga, ini yang sejalan dengan kebebasan ekonomi, yaitu sebagai sinyal soal kepastian kontrak. Mitra dagang Indonesia di sektor energi akan memperhatikan apakah “tidak menghargai” itu akan sampai ke mereka. Ketidakjelasan kriteria adalah sumber kekhawatiran utama.
Kita harus sadar bahwa citra dibentuk oleh pola, bukan dari satu kasus saja. Jika pendekatan serupa muncul di komoditas penting lain, seperti nikel, batu bara, atau CPO, dunia internasional akan melihat Indonesia sebagai negara yang mengubah aturan main sesuai kepentingan saat itu. Kerja sama kawasan juga bergantung pada kepercayaan antarnegara, yang bisa terkikis kalau sektor energi dikaitkan dengan sengketa sektor nonenergi.
Lalu, what’s next? Mungkin ada tiga hal yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, melanjutkan pendekatan sekarang, yaitu retorika “menghormati Indonesia” dengan mengevaluasi kontrak berdasarkan kasus per kasus. Ini fleksibel dan populer di dalam negeri, tetapi menanggung risiko reputasi dan sengketa kontrak. Kedua, menetapkan aturan alokasi domestik yang transparan, dengan kriteria teknis, volume, dan jadwal yang jelas. Ini dapat memberikan kepastian hukum dan lebih mudah dipertahankan secara internasional, tetapi butuh regulasi dan koordinasi antarlembaga yang tidak “silo mentality”. Terakhir, renegosiasi bertahap lewat jalur komersial dan diplomatik, sejalan dengan berakhirnya kontrak pada tahun 2028 dan pola pada tahun 2022.
Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
putu@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research