SBOBET88 slot gacor

Korban Bencana NTT, Belum Aman dari Ancaman Kekerasan Seksual!

Pasca bencana terjadi, realisasi hadirnya ruang aman bagi korban masih menjadi tantangan besar di Indonesia, terutama bagi kelompok rentan. Dua hari setelah gempa bumi menimpa Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang anak yang baru berusia 15 tahun telah mengalami pemerkosaan di sekitar wilayah pengungsian Sikka, Flores yang masih minim pengawasan (Kompas.com, 9 September 2026). Selain kekerasan seksual pada anak, di NTT juga terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di pengungsian dan perundungan bagi anak penyandang disabilitas (Kompas.com, 8 September 2026). Berbagai kasus tersebut menjadi potret pembuktian bahwa kelompok anak, perempuan, hingga penyandang disabilitas sangat berisiko mengalami kekerasan saat terjadi bencana.

Kasus di lapangan tersebut selaras dengan riset yang mencatat bahwa 70% perempuan berisiko mengalami kekerasan dalam situasi bencana (UNFPA and UN Women, 2023). Ketidaksetaraan risiko kekerasan tersebut dapat terjadi karena besarnya ketimpangan gender yang sudah mengakar sejak sebelum bencana yang akhirnya membatasi agensi dan akses kelompok rentan atas sumber daya dan informasi yang mampu menyelamatkan diri mereka dari ancaman kekerasan seksual (Fatema et al., 2021). Hilangnya agensi kelompok rentan, seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas di tengah bencana dapat diperparah oleh rusaknya infrastruktur pasca bencana yang memperlemah kualitas perlindungan dan pengawasan. Akibatnya, pasca bencana, ekosistem di wilayah bencana, termasuk di sekitar lokasi pengungsian, menjadi lokasi rendah pengawasan yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual (Thurston et al., 2021).

Sementara, penyandang disabilitas juga harus menghadapi hambatan tambahan, seperti kesulitan melakukan evakuasi hingga rentan didiskriminasi oleh masyarakat di pengungsian, seperti yang terjadi bagi anak penyandang disabilitas di NTT yang dirundung karena kondisi tubuhnya. Hilangnya rasa aman yang membuat korban takut untuk melapor menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Komnas Perempuan (2023) mengakui bahwa kasus kekerasan seksual di wilayah bencana, sulit terdata karena faktor keengganan korban untuk melapor termasuk minimnya kepatuhan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus merujuk mekanisme penanganan kekerasan seksual yang terstandar di Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Artinya, akses keadilan dan pemulihan psikologis bagi korban masih sulit direalisasikan secara optimal, meskipun sudah tersedia kebijakan yang mengatur terkait kekerasan seksual.

Seharusnya, maraknya kasus kekerasan yang aktif dilaporkan oleh warga NTT menjadi tonggak Indonesia untuk lebih ekstra dalam membenahi tata kelola pendataan kasus kekerasan seksual saat bencana. Pendataan kekerasan seksual saat bencana patutnya diintegrasikan pada dashboard dampak bencana oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sampai saat tulisan ini dibuat, dashboard dampak bencana oleh BNPB masih belum menampilkan data dampak bencana dari segi kerugian psikologis, seperti jumlah kasus trauma, akumulasi jumlah laporan kekerasan seksual, termasuk jumlah kasus kekerasan seksual yang sudah ditindaklanjuti. Idealnya, merujuk Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana, pengumpulan data berbasis jenis kelamin, kelompok usia, dan status disabilitas perlu menjadi prioritas untuk memastikan respons tanggap darurat dan pemulihan bencana relevan dengan konteks di lapangan.

Kehadiran data terpilah berbasis kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial menjadi aspek yang perlu diaktualisasikan secara serius agar kebutuhan perlindungan korban bencana dari kekerasan dapat dipetakan berbasis kebutuhan. Contohnya, data tersebut dapat digunakan untuk mengukur kebutuhan tenda ramah perempuan, anak, dan disabilitas berbasis fakta; memastikan ketersediaan pembalut dan peralatan perawatan balita; hingga memastikan adanya ketersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang aksesibel, terpisah berdasarkan jenis kelamin, dan menjaga privasi kelompok rentan.

Belajar dari pengalaman kasus kekerasan yang menimpa korban gempa bumi di NTT, pemerintah dan masyarakat sipil perlu memperkuat kolaborasi agar masyarakat dari level keluarga sudah memiliki keterampilan terkait kesiapsiagaan bencana dan pengumpulan data dampak bencana yang terpilah berbasis jenis kelamin, kelompok usia, dan status disabilitas.

Konsep di atas dapat diwujudkan dengan mengadakan simulasi kebencanaan dan pertolongan pertama di tingkat desa/kelurahan berbasis pengalaman lokal yang memuat studi kasus pengalaman kelompok rentan saat bencana. Melalui simulasi ini, warga dapat mengakses informasi lengkap terkait rute evakuasi, tata cara menjaga keamanan diri, mengenali tanda-tanda kekerasan seksual saat bencana, dan memahami kanal pelaporan kasus kekerasan seksual yang aman. Tidak hanya dengan peningkatan kapasitas melindungi diri, responsivitas penanganan kasus kekerasan seksual saat bencana dapat didorong dengan memberdayakan warga untuk bergabung dalam tim penilaian cepat dampak bencana berbasis gender dan inklusi sosial.

Harapannya, pelibatan warga sebagai enumerator data kekerasan seksual dapat membuat korban merasa lebih aman untuk melapor jika mereka tahu bisa mencari perlindungan dari kerabat terdekatnya yang sudah mendapatkan pelatihan. Skema ini juga dapat mencegah terhambatnya proses pelaporan karena rusaknya infrastruktur fisik dan jaringan internet di wilayah bencana. Setidaknya individu di sekitar korban sudah dibekali dengan kemampuan manajemen kasus kekerasan seksual agar memastikan ruang aman selalu hadir di dekat korban.

Pendampingan dan peningkatan kapasitas masyarakat tersebut perlu dilengkapi dengan aktifnya koordinasi sektor yang bertugas di bidang perlindungan perempuan dan anak di wilayah terdampak bencana. Berbagai sektor tersebut, yaitu BPBD, dinas sosial, dinas kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Pelaksana Teknis Distrik (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), UPTD Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, organisasi masyarakat sipil, dan tim relawan bencana. Tiap sektor tersebut wajib memastikan agar seluruh masyarakat di wilayah berisiko bencana sudah terpapar informasi terkait hotline pelaporan kekerasan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta menyimpan nomor petugas di tiap UPTD PPA agar menghadirkan ruang aman bagi korban kekerasan saat bencana. Pada akhirnya, penanganan kekerasan seksual bagi korban bencana harus selalu diprioritaskan dan mengacu data terpilah agar kontekstual, melindungi kebutuhan kelompok rentan, dan berkeadilan.

 

Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com

Komentar

SLOT GACOR