SBOBET88

Jumlah BUMN Dipangkas, Jangan Lupa Jaga Kualitas Prosesnya

Presiden Prabowo Subianto menargetkan akan memangkas 750 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dari 1.000 entitas ke 250 perusahaan karena dianggap banyak perusahaan BUMN yang tidak mendapatkan keuntungan, namun rakyat Indonesia yang harus membayar gaji para komisaris beserta direksinya (nasional.kompas.com, 28 Juni 2026). Presiden menambahkan bahwa langkah efisiensi tersebut dilakukan untuk menghentikan potensi praktik korupsi di lingkungan BUMN yang telah merugikan negara (money.kompas.com, 2 Juli 2026). Terkait dengan praktik korupsi di BUMN, kerugian negara selama 2000-2024 dari 16 perkara korupsi saja mencapai Rp83,3 triliun (kompas.id, 20 Juli 2025). Praktik korupsi tersebut terjadi berbagai sektor, seperti penerbangan, pertambangan, kesehatan, lembaga keuangan, dan pangan.

Rencana Presiden Prabowo tersebut adalah langkah berani dan tegas. Hal tersebut dapat dipahami sebagai upaya mendorong efisiensi pengelolaan aset negara, terutama di tengah kondisi masih adanya BUMN yang terus merugi dan menjadi beban keuangan negara. Namun, keberhasilan upaya tersebut tidak hanya ditentukan oleh jumlah perusahaan yang berhasil dikonsolidasikan, tetapi juga oleh kualitas kelembagaan yang mengawal seluruh proses tersebut.

Douglas North, peraih Nobel Ekonomi tahun 1993, menjelaskan bahwa institusi (baik yang bersifat formal seperti hukum dan regulasi maupun informal seperti norma dan etika) menentukan struktur insentif, serta besarnya biaya transaksi dalam perekonomian. Dalam konteks pemangkasan BUMN ini, logika tersebut bisa menjadi acuan. Konsolidasi memang berpotensi menurunkan biaya internal negara, misalnya, mengurangi boncos akibat perusahaan yang terus merugi dan mengurangi beban anggaran mempertahankan BUMN yang tidak produktif secara ekonomi. Selama ini, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, masyarakat Indonesia lah pada akhirnya ikut menanggung biaya dari BUMN-BUMN nonproduktif tersebut.

Namun, efisiensi jumlah entitas hanyalah satu dari sekian banyak KPI. Tantangan terbesar muncul pada biaya eksternal yang sering kali tidak terlihat. Jika aturan main terkait siapa yang mengawasi jalannya konsolidasi, bagaimana pertanggungjawaban dalam proses merger, serta implementasi pascamerger tidak jelas, tumpang tindih, dan ‘lempar batu sembunyi tangan’, maka biaya eksternal, seperti berkurangnya kepercayaan masyarakat, rendahnya pengawasan publik, bisa jauh lebih besar dibandingkan penghematan yang diperoleh. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik lebih dalam, melemahkan pengawasan masyarakat, hingga memunculkan pandangan bahwa konsolidasi hanya menjadi ruang baru bagi konsentrasi kekuasaan elite.

Di sinilah perspektif Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James A. Robinson (peraih Nobel Ekonomi 2024) menjadi relevan. Mereka membedakan institusi menjadi dua jenis, yakni institusi inklusif dan institusi ekstraktif. Institusi inklusif menciptakan kesempatan yang sama, mendorong partisipasi, kompetisi, dan inovasi, serta menjamin akuntabilitas. Di sisi lain, institusi ekstraktif cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir elite dengan minim transparansi serta pengawasan.

Apabila konsolidasi BUMN hanya berfokus pada penyederhanaan struktur perusahaan tanpa diikuti penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen, maka upaya tersebut berisiko bergerak menuju ke arah karakter institusi ekstraktif. Niat baik pemerintah untuk menutup lubang kebocoran bisa saja tidak menghasilkan manfaat yang diharapkan jika kualitas proses-prosesnya tidak dijaga. Kekhawatiran semacam ini sejalan dengan peringatan peraih Nobel Ekonomi 1976, Milton Friedman, yang mengatakan bahwa “salah satu kesalahan besar adalah menilai kebijakan dan program berdasarkan niatnya, bukan hasilnya.”

Pada akhirnya, isu utama dalam pemangkasan jumlah BUMN adalah bagaimana proses tersebut dapat membangun kredibilitas pemerintah dan kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat, investor, maupun pelaku usaha lahir ketika mereka melihat adanya kepastian aturan, transparansi pengelolaan, serta mekanisme akuntabilitas yang berjalan efektif. Kalau hal tersebut tidak tersedia plus publik tidak mengetahui bagaimana proses merger berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan, maka penurunan kepercayaan terhadap pemerintah (terutama institusi) akan semakin besar.

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah? Ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan. Pertama, Pertama, terkait mendorong transparansi dan penyediaan informasi berkala, pemerintah seperti Badan Pengelola (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara, dan Kementerian BUMN harus menyusun peta jalan restrukturisasi BUMN dan mempublikasikan serta menginformasikannya kepada masyarakat. Jika peta jalan itu sudah tersedia, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses peta jalan tersebut. Hal ini agar proses akuntabilitas terjamin, serta indikator keberhasilan dan proses restrukturisasi memiliki kepastian kelembagaan dan dapat dievaluasi secara berkala.

Kedua, pemerintah dan DPR RI harus dapat mendorong dan memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Danantara, serta restrukturisasi BUMN melalui pengaturan yang lebih jelas, baik terkait pembagian kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban, pengelolaan aset negara, pengawasan terhadap proses merger, hingga tahap pascamerger. Kejelasan aturan akan menurunkan biaya transaksi kelembagaan dan meminimalkan tumpang tindih kewenangan, serta memitigasi ego sektoral.

Ketiga, pemerintah bersama BPK, KPK, Kejaksaan Agung, maupun auditor independen harus memastikan dan melakukan audit menyeluruh sebelum dan sesudah proses merger. Hal ini dikarenakan kepercayaan masyarakat tengah diuji saat ini, terutama dikarenakan kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN. Oleh karena itu, audit tersebut sebaiknya dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk transparansi penggunaan aset negara sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, pemangkasan jumlah BUMN tidak hanya persoalan pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga terkait membangun kelembagaan yang semakin transparan, akuntabel, serta inklusif. Efisiensi memanglah penting. Namun, tanpa tata kelola yang baik, hal tersebut hanya akan menjadi angka di atas kertas. Milton Friedman sudah mengingatkan: “salah satu kesalahan besar adalah menilai kebijakan dan program berdasarkan niatnya, bukan hasilnya.”

Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
putu@theindonesianinstitute.com

Komentar

SLOT GACOR