Laporan terbaru dari V-Dem Institute (2026) mencatat bahwa kebebasan akademik mengalami penurunan di 50 negara, sementara hanya 9 negara yang mengalami perbaikan. Penurunan ini terjadi hampir di seluruh dimensi, termasuk kebebasan mengajar dan meneliti, kebebasan berekspresi akademik, serta integritas kampus. Yang paling krusial, laporan ini menegaskan bahwa otonomi institusi (institutional autonomy) merupakan faktor kunci dalam melindungi kebebasan akademik individu. Negara dengan otonomi kampus yang kuat cenderung memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap kebebasan akademisi.
Di Indonesia, temuan dari The Indonesian Institute (2025) menunjukkan bahwa tantangan kebebasan akademik bukan terletak pada absennya regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan tata kelola. Beberapa isu utama meliputi lemahnya budaya hukum dan perlindungan institusional, kuatnya relasi kuasa dalam kampus, birokrasi yang membatasi ruang akademik, hingga ketiadaan mekanisme pengaduan.
Pembicara:
1. Felia Primaresti (Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute)
2. Rizma Afian Azhiim (Serikat Pekerja Kampus (SPK))
#KebebasanAkademik #RuangAman #TheIndonesianInstitute
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research




