Ketika Hukum Tak Mengenal Nilai: Refleksi atas Kasus Amsal Sitepu

Kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana negara memahami, atau justru gagal memahami, dinamika sektor ekonomi kreatif dalam kerangka kebijakan publik yang ada.

Amsal Sitepu adalah seorang videografer asal Sumatera Utara yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Melalui perusahaannya, ia menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah pemerintah desa dengan nominal Rp30 juta per desa, mencakup 20 desa pada periode 2020–2022. Pemerintah desa menyepakati harga tersebut, proyek dikerjakan, hasilnya diserahkan, dan tarif pekerjaan dibayar sesuai kontrak. Tidak ada komplain dari pihak pemesan. Tidak ada karya yang ditolak, namun proses hukum tetap berjalan.

Jaksa Penuntut Umum menduga adanya penggelembungan anggaran karena Amsal menawarkan jasa sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp24,1 juta, selisih yang kemudian dikalkulasikan sebagai kerugian negara senilai Rp202 juta (Liputan6.com. 1/4/2026). Yang lebih mengejutkan, jaksa dan auditor disebut menilai proses seperti cutting, editing, dubbing, hingga brainstorming konsep tidak memiliki nilai ekonomi sehingga tidak layak dibayar (Kompas.com, 1/4/2026). Pada akhirnya, Amsal diputus bebas pada Rabu, 1 April 2026 (Kompas.com, 1/4/2026).

Berangkat dari Kasus Amsal Sitepu, selama ini, pendekatan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara cenderung dibangun di atas logika yang kaku dan seragam. Namun, logika ini menjadi problematis ketika diterapkan pada sektor yang justru bertumpu pada fleksibilitas, kreativitas, dan nilai non-material. Jasa kreatif, seperti produksi video, tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga baku. Kementerian Ekonomi Kreatif sendiri menegaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang, dan bahwa kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif berbasis pemahaman industri. Ketika negara memaksakan parameter yang tidak relevan, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum yang adil, melainkan simplifikasi yang berpotensi menyesatkan.

Dalam konteks ini, persoalan utama terletak pada ketidakjelasan standar penilaian jasa kreatif. Nilai sebuah karya tidak hanya ditentukan oleh output akhir, tetapi juga oleh proses, ide, pengalaman, dan konteks produksi. Penilaian yang hanya melihat hasil teknis tanpa mempertimbangkan proses kreatif berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap cara kerja industri kreatif, dan jika proses kreatif dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, maka yang dirugikan bukan hanya pekerja kreatif, melainkan juga kualitas karya itu sendiri. Mengabaikan dimensi ini berarti mereduksi kerja kreatif menjadi sekadar angka administratif sesuatu yang jelas tidak mencerminkan realitas di lapangan.

Lebih jauh, pendekatan penegakan hukum yang terlalu formalistik berisiko mengaburkan esensi keadilan itu sendiri. Dalam nota pembelaan, Amsal menegaskan bahwa komponen seperti konsep, ide, editing, cutting, dan dubbing merupakan bagian integral dari proses produksi audiovisual yang tidak dapat dipisahkan, dan bahwa penilaian terhadap jasa kreatif tidak dapat disamakan dengan proyek fisik yang memiliki standar harga baku. Argumen ini bukan sekadar pledoi seorang terdakwa ia adalah pernyataan epistemologis tentang cara kerja industri kreatif yang belum dipahami secara memadai oleh aparatur hukum. Padahal, keadilan tidak hanya soal kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga tentang kemampuan membaca situasi secara utuh dan proporsional.

Dampaknya tidak berhenti pada individu, tapi juga bisa menjadi preseden buruk dan membuat pelaku ekonomi kreatif enggan bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai. Alih-alih mendorong partisipasi dalam proyek-proyek pemerintah, kondisi seperti ini justru dapat mengikis kepercayaan pelaku industri terhadap kolaborasi dengan sektor publik. Kemenko PM sendiri memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif dapat dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri kreatif akan hancur. Jika dibiarkan, kondisi ini akan bertentangan langsung dengan ambisi negara untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jauh, preseden tersebut juga menunjukkan bahwa negeri ini belum benar-benar memahami ekonomi kreatif dan menjamin kebebasan ekonomi secara mendasar. Hal ini juga berpotensi menciptakan ekosistem yang tidak kondusif dan tidak menarik untuk para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan talentanya. Kasus Amsal Sitepu seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kesesuaian antara regulasi yang ada dengan perkembangan sektor ekonomi kreatif. Setidaknya terdapat tiga rekomendasi kebijakan yang mendesak untuk ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum seperti jaksa, auditor, hingga penyidik perlu mendapatkan pemahaman yang lebih memadai tentang karakteristik ekonomi kreatif. Nilai sebuah karya intelektual tidak dapat dihitung semata dari komponen material yang tampak secara fisik. Tanpa literasi ini, risiko kriminalisasi serupa akan terus berulang meski regulasi sudah diperbaiki.

Selain itu, perlu dipertimbangkan mekanisme konsultasi dini bagi pelaku industri kreatif yang bermitra dengan pemerintah, agar potensi sengketa penilaian dapat diselesaikan dalam ranah administratif sebelum memasuki ranah pidana. Kasus Amsal menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme ini berakibat fatal baik bagi individu, kebebasan ekonomi, maupun bagi ekosistem industri secara keseluruhan. Di sisi lain, diputus bebasnya Amsal juga membuktikan bahwa desakan publik yang serius dan proses penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan kebenaran masih menjadi hal penting yang harus dirawat dan didorong agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

 

Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com

Komentar