Talkshow Ruang Publik KBR – Menilik Aturan Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia

 

Pada 25 April 2024, telah dilakukan diseminasi penelitian The Indonesian Institute oleh Adinda Tenriangke Muchtar (Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research) yang berjudul “Evaluasi Syarat Pendirian Rumah Ibadat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 untuk Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia”.

Diseminasi dilakukan dalam acara Talkshow Ruang Publik oleh Kantor Berita Radio dalam episode “Menilik Aturan Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia”, yang juga menghadirkan Tantowi Anwari selaku Advocacy Manager SEJUK.

Akses full videonya di kanal YouTube Berita KBR https://youtube.com/live/qbC1ccQnq60?feature=share dan full makalah kebijakannya di bit.ly/EvaluasiPBM2006

Komentar