Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah selesai membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Di dalamnya tercantum larangan mengenai penjualan barang impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta per unit di marketplace (Kemendag, 2023). Kebijakan tersebut diharapkan akan melindungi usaha mikro, kecil, ...
Read More »