Harapan untuk memunculkan hukum pidana yang mampu memberikan perlindungan secara paripurna kepada masyarakat tampaknya sulit untuk terwujud. Beberapa pasal kontoversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat ditolak oleh publik pada tahun 2019 ternyata tidak dihapus maupun diubah oleh pembentuk undang-undang. Padahal, terdapat potensi tergerusnya nilai demokrasi dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital ketika pasal-pasal ...
Read More »