Polusi dan Pengaturan Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Selama beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan tingginya polusi udara di DKI Jakarta. Berdasarkan pemantauan dari 30 Juli hingga 5 Agustus 2019, rata-rata indeks kualitas udaranya berada di titik 146,5 US AQI dalam kategori tidak sehat bagi kelompok rentan. Sedangkan berdasarkan penghitungan PM2.5 berada di angka 57,3 µg/m3 dalam kategori tidak sehat. Dengan angka tersebut, Jakarta dinobatkan sebagai salah satu ibu kota dengan tingkat pencemaran udara tertinggi di dunia. Tingginya tingkat polusi udara disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan, pembakaran industri, pembakaran rumah, dan pembangkit listrik (katadata.com 9/8/2019).

Merespon permasalahan polusi udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, terdapat tujuh strategi untuk menekan tingkat polusi udara. Beberapa di antaranya seperti perluasan ganjil-genap, peralihan ke moda transportasi umum, dan mengoptimasikan penghijauan.

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan aturan perluasan Ganjil-Genap kendaraan bermotor. Tujuannya yaitu untuk mengurangi jumlah kendaraan, sehingga dapat menekan angka polusi di Jakarta. Aturan ini pada awalnya menjadi polemik karena muncul wacana penerapan perluasan ganjil-genap diberlakukan juga untuk kendaraan sepeda motor, walaupun pada akhirnya hal ini tidak terjadi.

Namun, jika berkaca pada data pertumbuhan dan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta, pengaturan ini hanya bersifat jangka pendek. Hal ini dikarenakan pertumbuhan kendaraan bermotor selalu naik tiap tahunnya. Berdasarkan data Statistik Transportasi DKI Jakarta tahun 2017, pertumbuhan kendaraan bermotor (2012 – 2016), mencapai 5,35 persen per tahunnya. Jika dirinci menurut jenis kendaraan, mobil penumpang mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 6,48 persen per tahun. Setelah itu sepeda motor, yang mengalami pertumbuhan sebesar 5,30 persen per tahun, mobil beban tumbuh 5,25 persen per tahun, dan terakhir mobil bus yang mengalami penurunan sebesar 1,44 persen per tahun.

Selanjutnya, berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta setiap tahun terus meningkat. Peningkatan ini menunjukkan bahwa mobilitas penumpang maupun barang di wilayah DKI Jakarta juga selalu meningkat. Jumlah kendaraan bermotor, tidak termasuk kendaraan TNI, Polri dan Corps Diplomatic di DKI Jakarta, dari tahun ke tahun senantiasa mengalami kenaikan. Berdasarkan Statistik Transportasi DKI Jakarta tahun 2017, tahun 2016, Jakarta didominasi oleh sepeda motor (73,92 persen), mobil penumpang (19,58 persen), mobil beban (3,83 persen), mobil bus (1,88 persen), dan kendaraan khusus (ransus) sebesar 0,79 persen.

Kenaikan pertumbuhan kendaraan bermotor sendiri, ditengarai karena mudahnya masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor di Indonesia. Bahkan di awal tahun 2019, Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan dapat menyalurkan kredit kendaraan bermotor baik roda dua, tiga dan empat dengan uang muka 0%.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, secara implisit menyatakan, Peraturan OJK (POJK) mengenai dibolehkannya penyaluran kredit kendaraan tanpa uang muka merupakan pancingan supaya perusahaan pembiayaan (multifinance) menyehatkan tingkat nonperforming financial (NPF). Pasalnya, hanya perusahaan pembiayaan yang NPF-nya kurang dari 1% saja yang boleh menyalurkan kredit DP 0%. Lebih dari itu, Wimboh menjelaskan, POJK tersebut diterbitkan guna mendorong pertumbuhan kredit agar semua pelaku ekonomi tetap berjalan. Di tengah penduduk yang semakin banyak, lanjut Wimboh, angkatan kerja semakin banyak sehingga penduduk butuh pekerjaan (cnbcindonesia.com, 12/1/2019).

Aturan di atas setidaknya membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Hal ini tentu juga merespon kebutuhan masyarakat akan ketersediaan lapangan pekerjaan. Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini pertumbuhan kendaraan bermotor berjalan seiring dengan pertumbuhan bisnis transportasi online dan segala bentuk pengembangannya yang kini menjamur di Jakarta dan di seluruh Indonesia. Kendaraan bermotor digunakan masyarakat untuk masuk dalam lapangan pekerjaan di bisnis online, misalnya menjadi mitra aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab.

Lapangan pekerjaan sebagai mitra kedua aplikasi ini akhirnya memikat banyak masyarakat. Bahkan di tahun 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa maraknya bisnis transportasi online telah berkontribusi menekan angka pengganguran. Saat ini mitra Gojek di Indonesia saat ini telah mencapai angka 2 juta orang. Sedangkan Grab telah mencapai 9 Juta orang di Asia Tenggara (katadata, 16/4/2019).

Selanjutnya, berdasarkan survei Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) tentang kontribusi mitra Gojek terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, disebutkan bahwa kontribusi mitra empat layanan terbesar Gojek (Go-Ride, Go-Car, Go-Food, dan GoLife) mencapai Rp 44,2 triliun pada tahun 2018. Sementara, survei CSIS dan Tenggara terhadap kontribusi mitra Grab, disebutkan bahwa mitra Grab menyumbang Rp48,9 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia (katadata, 16/4/2019).

Kembali ke aturan ganjil genap yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pada akhirnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak jadi menerapkan kebijakan ganjil-genap terhadap motor. Dapat dibayangkan jika kebijakan ganjil-genap dilakukan juga untuk sepeda motor, maka pastinya berdampak terhadap masyarakat, baik mitra mapun konsumen.

Terkait dengan upaya pengurangan polusi di DKI Jakarta dibutuhkan solusi yang bersifat jangka panjang. Kebijakan baik yang saat ini telah diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah berikutnya, yaitu kehadiran Pemerintah Pusat. Kebijakan Pemerintah Pusat tentang pemindahan ibukota berpotensi signifikan untuk membawa perubahan terhadap permasalahan polusi dan transportasi di Jakarta.

Selain itu, diperlukan kebijakan untuk menciptakan daerah ekonomi baru yang menyediakan lapangan kerja di kota-kota sekitar Jakarta maupun di luar Jawa. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi arus urbanisasi, yang juga dapat mengatasi masalah kepadatan penduduk dan peningkatan polusi.

 

Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program,  The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar