Setelah merampungkan tur komedi tunggalnya berjudul ”Mens Rea”, akhirnya tayangan komedi tunggal dari Pandji Pragiwaksono ini ditayangkan di Netflix untuk bisa meraih lebih banyak penikmat. ”Mens Rea” merupakan penampilan komedi tunggal yang membalut pesan-pesan kritik dan bahasan soal kebijakan dan tindakan pejabat publik. Memadu padankan ”memberi kritik” dan ”menjadi lucu” di saat yang bersamaan, menjadi salah satu metode kreatif penyampaian kritik yang menjadi hak setiap warga untuk berekspresi.
Alih-alih menikmati tayangan, banyak pihak yang justru merasa tidak terima dan melayangkan ketidaksukaannya di media sosial. Beberapa kelompok yang berasal dari kalangan sipil bahkan melaporkan secara resmi tayangan komedi tunggal milik Pandji ini ke polisi (bbc.com, 10/1/2026).
Dalam salah satu laporan polisi yang dibuat oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, dijelaskan bahwa ”Mens Rea” telah melanggar penodaan agama yang merujuk Pasal 242 dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan penghasutan pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP. Pasal 242 dan Pasal 243 kurang lebih mengatur soal penghinaan terhadap golongan penduduk tertentu, dan Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur soal tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Jika diingat kembali, isi dari penampilan ”Mens Rea”, Pandji membahas soal hak pengelolaan tambang yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan.
Maka dari itu, bagaimana sejatinya seni bisa kita gunakan sebagai kritik yang menjadi bagian dari gerakan sosial?
Seni, dalam berbagai bentuk adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi manusia. Komedi, menurut Adam Michael Krause (2018), pada hakikatnya bisa membantu cara berpikir supaya lebih bebas, demokratis, dan inovatif. Dalam penyampaiannya, komedi sering menjadi cara di mana kritik terhadap penguasa bisa disampaikan saat orang lain tidak bisa melakukannya. Seperti peran “pelawak” saat zaman Abad Pertengahan yang bisa memberi kritik pada Raja dalam leluconnya ketika yang lain ketakutan akan dihukum (Bidart, 2001)
Dalam pengaruhnya pada ketersinggungan atau bahkan pencelaan, Garry Trudeau (2015) menulis dalam “The Abuse of Satire” bahwa ketika satir ditargetkan pada orang yang lebih berkuasa, itu adalah bentuk pertahanan yang dimiliki “orang kecil” pada penguasa. Namun, jika ditargetkan pada kelompok yang rentan dan sudah termarginalkan, hal ini tidak menjadi lucu.
Maka dari itu, menurut keyakinan saya, apa yang menjadi substansi “Mens Rea” adalah bentuk kritik sosial yang bisa dilakukan oleh Pandji sebagai masyarakat sipil terhadap kebijakan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi, yaitu pemerintah kita. Dalam kaitannya dengan penggunaan bahasa atau gestur menyinggung lainnya, kembali lagi pada parameter subyektif dari bagaimana orang tersinggung atau tidak, serta spektrum ungkapan mana yang dianggap kritik membangun atau penghinaan.
Ekspresi masing-masing masyarakat tidak bisa diatur dan diseragamkan, apalagi di negara demokratis. Kontrol terhadap cara berekspresi, terutama yang berusaha memberikan pandangan atau kritiknya terhadap pemerintah, membuat kebebasan menjadi dipertanyakan. Ini adalah salah satu fenomena yang terjadi dalam negara demokrasi. Abraham Lincoln dalam “Gettysburg Address” (1863) pun mengamini bahwa demokrasi adalah sebuah eksperimen yang terus berlangsung. Hal-hal seperti ini akan terus menguji negara kita sebagai negara demokratis. Tinggal bagaimana kita sebagai bangsa, lewat hukum dan budaya, memutuskan seperti apa demokrasi kita akan berkembang.
Christina Clarissa Intania – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
christina@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research