Label Halal Jadi Polemik, Peneliti: Jangan Fokus Desain, tapi Lupa Perlindungan Konsumen

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyan mengingatkan, masyarakat agar tidak terlena di tengah logo label halal baru yang jadi polemik.

Apalagi, menurutnya penetapan label halal merupakan upaya perlindungan hak konsumen.

Hal ini, katanya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga mengatur tentang label yang memuat informasi kehalalan produk yang bertujuan untuk menjamin pemeluk agama dapat menjalankan ajarannya.

Ia mengingatkan, publik agar tidak terfokus pada desain, tetapi pada fokus proses penetapan kehalalan sebuah produk agar hak konsumen dapat terpenuhi secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipenuhi produsen.

Nuri lantas mengingatkan, konsumsi merupakan salah satu komponen dalam pertumbuhan ekonomi menurut pengeluaran, yang berkontribusi sebesar 52,91 persen dari total pendapatan negara.

“Setiap individu yang melakukan pemenuhan kebutuhan sehari-hari disebut konsumen. Maka dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk harus dijaga agar roda perekonomian juga tetap berjalan,” papar Nuri dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (15/3/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, menurut Nuri menukil catatan Bank Indonesia (BI) per bulan Desember 2021, terjadi peningkatan dalam konsumsi rumah tangga seiring dengan pemulihan ekonomi yang terjadi.  Peningkatan konsumsi terjadi pada kelompok pengeluaran 3 – 4 juta rupiah.

“Penentuan label halal merupakan hal penting dan negara bertanggung jawab mengaturnya sesuai ketentuan yang ada dan jangan sampai membebani para pemangku kepentingan terkait. Yang perlu dilakukan masyarakat adalah mengawasi transparansi dan akuntabilitas proses penerbitan label halal dari sebuah produk hingga ke tangan konsumen,” terang Nuri.

Label Halal sebagai Standar Perlindungan Konsumen 

Nuri juga menegaskan, label halal suatu produk juga memberikan kepastian bagi konsumen yang membutuhkannya.

Label halal juga perlu memastikan aspek keselamatan konsumen yang akan mengkonsumsi produk terkait.

Tak kalah penting dari pelabelan, menurutnya, transparansi penerbitan kehalalan suatu produk juga sangat penting untuk mencegah oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).

“Selain itu, proses penerbitan label halal yang tegas juga diharapkan dapat mencegah perilaku buruk para pelaku usaha yang mengesampingkan hak konsumen demi mengejar keuntungan,” ujar Nuri.

Nuri juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, agar memahami kebijakan tentang penetapan label halal secara nasional tersebut.

Selain itu, lanjut Nuri, pemerintah juga harus mempertimbangkan konsekuensi kebijakan ini terhadap beragam pihak melalui evaluasi berkala yang partisipasi dan transparan.

“Hal ini penting agar kebijakan ini efektif dan berdampak positif, termasuk dalam upaya melindungi dan memenuhi hak konsumen, serta mendukung perekonomian,” tutupnya.

Kementerian Agama (Kemenag) pun seperti diketahui lewat BPJH (Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal) secara resmi mengeluarkan label halal baru dan jadi kontroversi di masyarakat. Label halal baru ini  secara nasional diberlakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2022.

https://www.kompas.tv/article/270715/label-halal-jadi-polemik-peneliti-jangan-fokus-desain-tapi-lupa-perlindungan-konsumen

Komentar