Tag Archives: Tantangan Caleg Perempuan

Tantangan Caleg Perempuan

Pada 2014 Indonesia akan mengadakan hajatan besar, yaitu Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Salah satu isu yang menarik untuk dibahas adalah persoalan kuota calon legislatif (caleg) perempuan sebanyak 30 persen. Kuota ini ditujukan untuk meningkatkan partisipasi perempuan di ranah politik. Indonesia telah menerapkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen dalam dua pileg sebelumnya, yaitu Pileg 2004 dan 2009. Pada Pileg 2004, ...

Read More »