Urgensitas Disusunnya Peraturan Terkait Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Pemungutan suara rancangan Proposal Energi bertajuk  “Report on the Proposal for a Directive of the European Parliament and of the Council on the Promotion of the use of Energy from Renewable Sources” di kantor Parlemen Eropa (PE), Strasbourg 17 Januari 2018, memutuskan penghapusan penggunaan biodiesel dari minyak nabati  pada 2030 dan dari minyak kelapa sawit (termasuk dari Indonesia) pada 2021 karena dianggap penyebab deforestasi (cnnindonesia.com, 15/01/2018). Deforestasi dianggap mengancam kehidupan manusia karena penggundulan lahan umumnya tidak melibatkan masyarakat lokal (adat), dan menyertakan militer dan polisi bersenjata dalam aktifitasnya (greenpeace.org, 27/09/2016). Diluar hasil keputusan PE yang dianggap diskriminatif mengingat industri peternakan Eropa yang disinyalir dianggap sebagai penyebab deforestasi lebih besar (24%) dibanding kelapa sawit (18%)  (Kompas.2 juni 2018), ada persoalan pelik mengenai pelibatan aktifitas korporasi yang berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Isu korporasi dan pelanggaran HAM juga terjadi pada persoalan upah buruh dan perlindungan buruh perempuan. The Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyoroti persoalan upah yang tidak sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) yang utamanya melibatkan pengusaha yang tidak mematuhi peraturan standar upah yang telah ditentukan pemerintah provinsi (kompas.com, 30/04/2018). Adapun terkait perlindungan pekerja perempuan didalamnya mencakup minimnya perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual yang kerap terjadi di tempat bekerja, ketiadaan hak maternity untuk mendapatkan cuti haid dan melahirkan yang sering dijumpai di industri manufaktur, dan sulitnya memperoleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi pekerja perempuan khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dengan alasan status pekerja borongan (viva.co.id, 08/03/2018).

Fakta lain, kebijakan pemerintah terkait Indonesia bebas pekerja anak di 2020 (tribun news, 18/03/2018), akan menghadapi tantangan tersendiri mengingat anak yang bekerja termasuk di perusahaan industri skala kecil masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan sudah menjadi kebutuhan hidup karena dapat menopang perekonomian keluarga (jurnal.unc.id, Vol.2 No.1 2018). Mencermati fakta diatas, penting kiranya pemerintah menyikapi kondisi yang ada agar korporasi bisa beroperasi dan memberikan kontribusi tanpa harus melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Panduan bisnis dan HAM yang sudah dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB di 2011 adalah solusi yang seharusnya dapat menjadi angin segar bagi korporasi (infid.org, 23/04/2018). Panduan ini berisi, pemenuhan HAM di internal korporasi, seperti buruh di dalam perusahaan itu, tanggung jawab perusahaan terhadap dampak kegiatan bisnisnya terhadap masyarakat setempat, dan dampak lingkungan (hukumonline.com, 20/07/2018). Di indonesia, panduan ini, sudah direncanakan untuk diadopsi ke peraturan nasional sebagai Rencana Aksi Nasional (RAN), dan sudah dilakukan langkah awal penyusunan peraturan dengan melibatkan korban, kementerian/lembaga pemerintahan, NGO dan kelompok perusahaan (hukumonline.com, 20/07/2018).  Namun, sebagian besar pihak terutama kementerian terkait seakan masih belum menganggap penting keberadaan panduan ini, hal ini tercermin dari tidak adanya perencanaan yang cukup memadai terkait program dan kebijakan yang bisa diatur didalam peraturan. Di lain pihak, kasus-kasus yang melibatkan korporasi sebagai pihak yang terlibat dalam pelanggaran HAM cukup deras mengalir, sebagaimana data Komnas HAM di 2017 dimana berkas pengaduan terkait korporasi sebagai aktor yang terlibat dalam pelanggaran HAM berjumlah 97 kasus. Menurut catatan Komnas HAM  selama 10 tahun terakhir, korporasi sebagai aktor yang terlibat dalam pelanggaran HAM berada diurutan ke dua yang diadukan setelah polisi (hukumonline.com, 20/07/2018).

Rekomendasi

Urgensi diadopsinya panduan bisnis dan HAM PBB menjadi Rencana Aksi Nasional lewat peraturan nasional sebagaimana dikemukakan penulis, sepertinya masih membutuhkan justifikasi yang lebih kuat sehingga keberadaannya dapat disikapi sebagai komitmen bersama khususnya kementerian terkait. Untuk itu, perlu dilaksanakan baseline study yang fokus pada berbagai persoalan HAM di berbagai sektor yang muncul sebagai akibat aktifitas korporasi. Selain itu, agar lebih efektif, penting untuk dipertimbangkan mengintegrasikan Rencana Aksi Nasional tentang panduan bisnis dan HAM ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Nasional (RAN HAM) yang sudah terbentuk untuk periode 2015-2019. Terakhir, perumusan Rencana Aksi Nasional yang mencakup panduan bisnis dan HAM seharusnya dilakukan  secara bersama-sama dengan melibatkan semua institusi dan aktor terkait, termasuk entitas bisnis, masyarakat, akademisi, dan para korban yang selama ini terdampak kegiatan korporasi. Di dalam perumusan penting untuk disusun langkah-langkah implementasi panduan bisnis dan HAM dengan merujuk pada berbagai kajian yang telah dilakukan sebelumnya serta monitoring dan evaluasi atas implementasi langkah-langah dimaksud.

 

Komentar