Update Indonesia edisi September 2021 mengangkat laporan utama mengenai rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menghidupkan kembali haluan negara yang kini bernama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal ini tentunya menjadi kemunduran, dimana Indonesia pernah menjalankan pola pembangunan berjangka melalui GBHN yang dibentuk oleh MPR. Dan dalam sejarahnya, GBHN dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan presiden. Dengan begitu, maka peluang pengulangan sejarah melalui pemakzulan Presiden besar kemungkinan bisa terjadi lagi.
Di bidang ekonomi, Update Indonesia membahas tentang defisit anggaran dan membengkaknya utang pemerintah. Dalam hal ini, stimulus yang telah diberikan dan pembayaran utang, serta tambahan beban bagi wajib pajak adalah beberapa konsekuensi yang harus ditanggung. Negara-negara juga harus siap menambal sulam anggaran belanjanya.
Di bidang hukum, Update Indonesia mengangkat tentang RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, dan bukannya berubah menjadi alat pemenjaraan seperti yang terjadi akibat pasal multitafsir dalam UU ITE. Selanjutnya, kami membahas tentang sanksi pelanggaran etik terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di bidang politik, Update Indonesia mengangkat tentang wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Padahal di Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Hal ini tentunya menjadi perbincangan publik yang hangat.
Di bidang sosial, Update Indonesia mengangkat tentang pemenuhan hak-hak anak. Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan mewujudkan lingkungan yang layak anak. Selanjutnya, kami membahas tentang keputusan pemerintah untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi yang menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat.
Publikasi bulanan Update Indonesia dengan tema-tema aktual diharapkan dapat membantu para pembuat kebijakan di lembaga pemerintah maupun bisnis – juga kalangan akademik, think tank, dan elemen masyarakat sipil, baik dalam maupun luar negeri, untuk mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstual tentang kondisi ekonomi, politik, sosial, maupun hukum di Indonesia, serta pemahaman tentang kebijakan publik di Indonesia.
Selamat membaca.