Update Indonesia edisi Juni 2021 mengangkat laporan utama mengenai rencana Pemerintah untuk mengubah Undang-Undang (UU) tentang Perpajakan. Salah satu perubahan yang diusulkan oleh Pemerintah adalah terkait dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan tarif PPN ini diwacanakan untuk diterapkan terhadap produk seperti sembako dan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, bahkan jasa pendidikan. alasan pemerintah menaikkan tarif PPN adalah untuk memperkecil defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) akibat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Di bidang hukum, Update Indonesia kali ini membahas tentang kepastian Pemerintah yang tidak akan menghapus Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepastian tersebut kemudian diikuti tiga rekomendasi yang memiliki dampak bagi kebebasan berekspresi dan menjamurnya jenis pemidanaan baru dalam dunia digital di Indonesia. Selanjutnya, kami juga membahas tentang perubahan desain kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya merupakan lembaga independen, namun berubah pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK). Selain itu, kami membahas tentang upaya untuk mengikis perilaku korup yang dilakukan pejabat sektor publik. Upaya ini mencakup pencegahan yang masif di berbagai sektor, termasuk sektor bisnis.
Di bidang politik, Update Indonesia kali ini membahas tentang penyampaian pendapat secara daring memang belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998). Selanjutnya, kami juga membahas tentang model keserentakan Pemilu 2024 yang tetap menggunakan pemilihan lima kotak. Lima pemilihan itu adalah pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain membahas tentang permasalahan model keserentakan Pemilu 2024, kami juga membahas tentang pentingnya manajemen risiko dari para pemangku kepentingan untuk memitigasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di 2024.
Di bidang sosial, Update Indonesia kali ini mengangkat tentang model “blended learning” yang menjadi salah satu opsi terbaik untuk memulai mengejar “lost learning” yang terjadi akibat pandemi. Selain itu, kami membahas tentang ramainya pemberitaan mengenai pelecehan dan kekerasan seksual di media massa. Munculnya kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual masih terus ada. Selanjutnya, kami membahas tentang program Kartu Prakerja di masa pandemi yang menjadi begitu penting, termasuk dalam mendorong lahirnya wirausaha baru.
Publikasi bulanan Update Indonesia dengan tema-tema aktual diharapkan dapat membantu para pembuat kebijakan di lembaga pemerintah maupun bisnis – juga kalangan akademik, think tank, dan elemen masyarakat sipil, baik dalam maupun luar negeri, untuk mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstual tentang kondisi ekonomi, politik, sosial, maupun hukum di Indonesia, serta pemahaman tentang kebijakan publik di Indonesia.
Selamat membaca.