Update Indonesia edisi Mei 2021 mengangkat laporan utama mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Pembahasan terkait RUU PDP saat ini masih berkutat di soal status kelembagaan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP). Perdebatan soal kedudukan lembaga pengawas PDP mulai menghangat. Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memposisikan OPDP sebagai bagian dari Kominfo. Sedangkan seluruh fraksi di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan agar OPDP bersifat independen, dengan mempertimbangkan jaminan non-intervensi, adanya transparansi, dan demi menghindari konflik kepentingan.
Di bidang ekonomi, Update Indonesia kali ini membahas tentang cost-benefit analysis terhadap Pasal 116 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif bagi Perusahaan Swasta yang Memberikan Konsesi bagi Pekerja Difabel. Karena bukan menjadi rahasia umum jika penyandang disabilitas sering mendapatkan diskriminasi dalam mendapatkan kesempatan kerja lantaran dianggap memiliki kekurangan kapabilitas dari segi fisik. Padahal, pada prinsipnya, para penyandang disabilitas dapat dikatakan memiliki kemampuan yang seimbang dengan kelompok non-penyandang disabilitas. Selain itu, kami juga membahas tentang dampak aturan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Dari sudut pandang ekonomi, adanya kebijakan larangan mudik lebaran tentu saja membawa konsekuensi yang tidak mudah.
Di bidang hukum, Update Indonesia kali ini membahas tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya adalah pegawai yang direkrut secara mandiri oleh KPK dan akhirnya sekarang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan oleh revisi Undang-Undang KPK (UU KPK). UU yang baru tersebut mengubah posisi KPK yang awalnya berjalan secara independen, namun sekarang harus rela berada dibawah cabang kekuasaan eksekutif. Selanjutnya, kami juga membahas tentang melemahnya integritas dan independensi di tubuh KPK. Rentetan peristiwa yang dilakukan oleh pegawai KPK telah mencoreng integritas lembaga antirasuah ini. Selain membahas tentang permasalahan kelembagaan KPK, kami juga membahas tentang kasus korupsi yang terjadi di masa pandemi ini.
Di bidang politik, Update Indonesia membahas tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum mendapatkan titik terang hingga saat ini. Di satu sisi, penyelesaian melalui jalur yudisial tetap berjalan di tempat. Di sisi lain, tawaran dengan penyelesaian di luar pengadilan atau non yudisial melalui rekonsiliasi dianggap kurang memenuhi aspek keadilan bagi para korban. Selain itu, kami juga membahas tentang penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) menjadi Kemendikbud-Ristek. Pembentukan Kemendikbud-Ristek dapat menjadi babak baru perkembangan riset nasional jika diiringi sejumlah langkah strategis.
Di bidang sosial, Update Indonesia kali ini mengangkat tentang kebijakan merdeka belajar. Perlu dilakukan evaluasi mengenai sejauh mana kebijakan tersebut berdampak positif pada perbaikan kualitas pembelajaran. Selain itu, kami membahas tentang implementasi bantuan sosial disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada masyarakat. Harapannya, kebijakan-kebijakan di atas dapat diimplementasikan dengan maksimal, agar tingkat kemiskinan di Indonesia menurun.
Publikasi bulanan Update Indonesia dengan tema-tema aktual diharapkan dapat membantu para pembuat kebijakan di lembaga pemerintah maupun bisnis – juga kalangan akademik, think tank, dan elemen masyarakat sipil, baik dalam maupun luar negeri, untuk mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstual tentang kondisi ekonomi, politik, sosial, maupun hukum di Indonesia, serta pemahaman tentang kebijakan publik di Indonesia.
Selamat membaca.