Tim Kajian UU ITE Diminta Libatkan Publik

Jakarta: Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Rifqi Rachman mengapresiasi pembentukan tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim kajian diingatkan untuk membuka akses informasi pada setiap kegiatannya.

“Jika rencana kerja tim kajian UU ITE selama tiga bulan ke depan disediakan, pengawasan secara kontinu dari masyarakat dapat dilakukan,” kata Rifqi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Rifqi mengatakan ketersediaan akses sangat krusial demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban tim kajian kepada publik. Selain itu, tim kajian harus melibatkan masyarakat.

“Ruang aspirasi yang disediakan pemerintah dalam mengkaji pasal-pasal bermasalah (di) UU ITE harus dijalankan secara penuh,” ujarnya.

Pelibatan akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban dan pelaku UU ITE, aktivis, hingga kelompok media harus menyelesaikan pusat permasalahan UU ITE. Jangan sampai keikutsertaan berbagai elemen masyarakat hanya simbol keterbukaan pemerintah.

“Padahal keputusan akhir yang diambil justru mengesampingkan masukan-masukan yang ada,” ujar Rifqi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian terkait revisi UU ITE. Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang Tentang UU ITE.

Susunan tim revisi UU ITE sebagai berikut:

Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
3. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate
4. Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Lisyo Sigit Prabowo

Tim pelaksana
Ketua : Sugeng Purnomo, Deputi Bidang  Koordinasi Hukum dan Kemenko Polhukam
Sekretaris : Imam Marsudi, staf khusus Menko Polhukam
Ketua Sub Tim I: Henri Subiakto, staf ahli bidang hukum Kominfo
Ketua Sub Tim II: Brigjen Yan Fitri, Kepala Biro Sundokinfokum Divisi Hukum Mabes Polri.

 

https://www.medcom.id/nasional/politik/ybDV8GmK-tim-kajian-uu-ite-diminta-libatkan-publik

Komentar