Lembaga penelitian kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII), menilai penambahan pasal 45C dalam rencana revisi UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) hanya memperbanyak pasal karet alias multitafsir dalam perundangan itu.
penambahan pasal 45C itu sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa (8/6).
Peneliti Bidang Hukum TII Hemi Lavour Febrinandez mengaku kecewa dengan rencana penambahan pasal tersebut. Alih-alih menghapus sejumlah pasal karet dalam UU ITE, penambahan pasal 45C semakin multitafsir.
“Rencana pemerintah menambahkan Pasal 45C ke dalam UU ITE yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran malah akan menambah pasal multitafsir dalam undang-undang ini,” kata dia dalam rilis tertulis, Rabu (9/6).
Menurutnya, Pasal 45C yang akan ditambahkan bersamaan dengan revisi empat pasal lain UU ITE itu akan mengatur soal pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Dia menganggap, frasa “dapat menimbulkan” dalam Pasal 45C akan rentan digunakan sewenang-wenang untuk memenjarakan seseorang. Dia menilai, pasal itu akan semakin mengancam kebebasan berekspresi.
Menurut dia, penambahan pasal 45C yang diadopsi dari Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu, tidak relevan dengan perkembangan hukum.
“Unsur ini yaitu menggunakan kata ‘dapat’ menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, menunjukkan bahwa untuk delik Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak harus terbukti benar-benar dalam kenyataan telah terjadi keonaran di kalangan rakyat,” kata dia.
“Keonaran di kalangan rakyat merupakan suatu kemungkinan atau suatu potensi yang dapat terjadi,” imbuh Hemi.
Menurut dia, penggunaan frasa “dapat menimbulkan” mudah ditafsirkan secara bebas oleh pelapor dan penegak hukum. Apalagi, delik tersebut dapat diterapkan pada perbuatan yang belum menimbulkan keonaran atau meski hanya sebatas potensi.
Hemi mengaku kecewa dengan rencana penambahan pasal tersebut. Menurut dia, rencana pemerintah itu tak sesuai dengan kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal karet dalam UU ITE selama ini.
Menurutnya, dorongan masyarakat terhadap UU ITE adalah menghapus pasal-pasal multitafsir, bukan malah menambah sengkarut permasalahan dalam undang-undang tersebut.
Ia juga kecewa terhadap Tim Kajian UU ITE yang semula dinilai akan membawa angin segar pada perubahan. Dengan penambahan pasal 45C, ia menilai ada yang keliru dengan kerja tim kajian tersebut.
“Jika salah satu rekomendasi yang ditawarkan adalah menambah satu lagi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi, artinya ada yang keliru dari kerja-kerja yang dilakukan oleh tim kajian ini,” kata Hemi.
Mahfud sebelumnya menyebut pemerintah telah sepakat untuk mengajukan revisi terhadap 4 pasal UU ITE. Empat pasal itu yakni, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).
Selain itu, pihaknya mengusulkan penambahan pasal 45C dalam UU ITE. Ia tak menyebutkan secara rinci isi pasal tersebut.
“Itu semua untuk hilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,” katanya, Selasa (8/6).
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan bahwa pihaknya terbuka bila pemerintah ingin memasukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurutnya, revisi UU ITE dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 melalui mekanisme evaluasi tengah tahun.
“Ya mekanisme evaluasi Prolegnas tengah tahunan itu tersedia, jadi kalau pemerintah memajukan revisi terbatas UU ITE sangat terbuka sekali,” kata Willy kepada wartawan, Rabu (9/6).
Pihaknya menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ihwal revisi UU ITE. Rapat dengannya kemungkinan akan diagendakan bukan di masa sidang DPR saat ini.
“Kita akan menunggu konfirmasi Menkumham dalam hal ini sebagai perwakilan pemerintah dan secara jadwal akan diagendakan masa sidang berikut,” tuturnya.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210609123827-12-652103/tii-soal-usulan-pasal-45c-uu-ite-cuma-tambah-pasal-karet