Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan diselenggarakan dalam hitungan beberapa bulan ke depan. Kampanye menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (Pasal 1 angka 35). UU Pemilu juga mengatur beragam cara dan metode kampanye, termasuk melalui media sosial.
Efek positif dari penggunaan media sosial sebagai alat kampanye adalah dapat menjangkau pemilih secara langsung dan memberikan kesempatan yang sama di antara partai politik maupun kandidat untuk berkampanye di media sosial (Chadwick, 2006). Namun, penggunaan media sosial dalam kampanye juga memunculkan efek negative, seperti penyebaran informasi palsu atau hoaks dan ujaran kebencian. Menurut Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), menjelang Pemilu 2024 peredaran hoaks meningkat tajam, bahkan mencapai enam kali lipat dari biasanya (Tempo, 2023). Catatan Mafindo juga menunjukkan bahwa hoaks bertema politik mendominasi hoaks yang tersebar menjelang Pemilu 2019 (Mafindo, 2019).
Ujaran kebencian juga kerap kali disuarakan oleh politisi (BBC Indonesia, 2018). Hal ini pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah, saat seorang calon kepala daerah mengeluarkan ujaran kebencian terhadap kelompok Syiah, yang berujung pada pengusiran warga Syiah di Madura (Purnamasari, 2023). Selain itu, juga terdapat pernyataan kontroversial dari pejabat, seperti seorang walikota yang menyatakan kotanya anti LGBT (CNN Indonesia, 2023). Tidak hanya sebatas itu, dalam konten kampanye sering terjadi adanya pelecehan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan juga perempuan.
Oleh karena itu, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif akan menggelar diskusi publik dengan judul “Mendorong Kampanye yang Inklusif Tanpa Ujaran Kebencian dan Hoaks”.
Bahan Diskusi:
- Bagaimana praktik sosialisasi dan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu selama ini?
- Seperti apa ujaran kebencian dan hoaks marak pada masa kampanye Pemilu, serta bahayanya?
- Apa tantangan dan kendala dalam penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan hoaks?
- Bagaimana mendorong inklusivitas kampanye pada Pemilu 2024 mendatang?
- Apa rekomendasi yang diberikan agar penyelenggara dan peserta Pemilu dapat mendorong pelaksanaan kampanye yang inklusif , informatif, dan edukatif di Pemilu 2024?
Pengantar diskusi oleh:
- Aqqidatul Izza Zain, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD
- Yolanda Panjaitan, Manajer Pengetahuan, Cakra Wikara Indonesia (CWI)
- Yossa Nainggolan, Direktur, Ragam Institute
Moderator: Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute (TII)
Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 99:
- Aqidatul Izza Zain, Peneliti, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
- Yossa Nainggolan, Direktur, Ragam Institute
- Christina Clarissa Intania, Yolanda Panjaitan, Aqidatul Izza Zain, Yossa Nainggolan
- Christina Clarissa Intania, Yolanda Panjaitan, Aqidatul Izza Zain, Yossa Nainggolan
- Peserta TIF 99
- Aqidatul Izza Zain, Peneliti, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
- Peserta TIF 99
- Peserta TIF 99
- Yossa Nainggolan, Direktur, Ragam Institute
- Christina Clarissa Intania, Yolanda Panjaitan, Aqidatul Izza Zain, Yossa Nainggolan
- Christina Clarissa Intania, Yolanda Panjaitan, Aqidatul Izza Zain, Yossa Nainggolan
- Christina Clarissa Intania, Yolanda Panjaitan, Aqidatul Izza Zain, Yossa Nainggolan
- Yolanda Panjaitan, Manajer Pengetahuan, Cakra Wikara Indonesia (CWI)
- Yolanda Panjaitan, Manajer Pengetahuan, Cakra Wikara Indonesia (CWI)