BorneoTimes – Momen Hari Kelahiran Pancasila jangan sampai hanya sebatas seremoni belaka. Apalagi jika saat ini dikaitkan dengan wacana pemerintah mendengungkan ‘new normal’ di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah seharusnya lebih berani berefleksi dan menata kembali kehidupan berbangsa dengan mewujudkan nilai-nilai Pancasila,” tukas Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) dalam keterangan tertulisnya (31/5).
Anto mengatakan, ‘new normal’ bukan hanya himbauan untuk melaksanakan tatanan kehidupan baru dari aspek kesehatan masyarakat. Lebih jauh, seharusnya ‘new normal’ dapat dijadikan momentum untuk secara serius mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tata kehidupan baru kita. Salah satu contohnya adalah belum diamalkannya nilai-nilai Pancasila terlihat dengan masih adanya persoalan intoleransi, khususnya dalam kebebasan beribadah dan berkeyakinan.
“Coba perhatikan pidato-pidato Presiden Jokowi pada setiap upacara Hari Kelahiran Pancasila, Beliau selalu mengatakan persoalan intoleransi masih menjadi ancaman bagi Pancasila dan keutuhan persatuan nasional. Pertanyaannya, apakah setelah pidato tersebut intoleransi telah hilang? Atau minimal mereda? Ternyata, data sejumlah survei menunjukkan bahwa persoalan intoleransi masih terjadi di negeri ini,” kata Anto.
Anto mengatakan, masih maraknya persoalan intoleransi disebabkan beberapa faktor. Faktor pertama, masih adanya regulasi yang bermuatan intoleransi. Regulasi yang bermuatan intoleransi salah satunya seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Seringkali PBM menjadi pegangan bagi kelompok intoleran untuk menghalangi pendirian rumah ibadah kelompok minoritas di negeri ini. Sudah semestinya PBM 2006 dievaluasi guna menghilangkan intoleransi, khususnya dalam pendirian rumah ibadah,” kata Anto.
Selanjutnya, faktor kedua adalah lemahnya penegakan hukum. Lemahnya penegakan hukum menjadi faktor lain yang menyebabkan intoleransi masih ada di negeri ini. Pembiaran terhadap kelompok intoleran menjadi wujud lemahnya penegakan hukum dalam perlawanan terhadap intoleransi di negeri ini.
Anto menyarankan upaya-upaya yang dapat dilakukan, yakni pertama, melakukan evaluasi dan menghapus peraturan-peraturan baik di tingkat pusat dan daerah yang bermuatan intoleran.
Kedua, memperkuat kurikulum pendidikan, khususnya terkait Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan, yang mengajarkan nilai-nilai penghargaan terhadap keragaman budaya, etnis, suku dan agama. Sikap yang menghargai dan menghormati perbedaan merupakan sikap yang sangat penting untuk tersampaikan dan terinternalisasi kepada generasi muda kita saat ini.
Ketiga, penegakan hukum bagi kelompok maupun individu yang melakukan tindakan intoleransi, termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan pandangan radikal yang dilakukan melalui media sosial.
The Indonesian Institute,(TII) : ‘New Normal’ dan Hari Kelahiran Pancasila