Hari, tanggal : Kamis, 28 Oktober 2021
Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
Tempat : Aplikasi Zoom Meeting The Indonesian Institute
Fokus Diskusi : “Dinamika Pemecatan dan Penataan Kepegawaian KPK”
Pemecatan terhadap 57 orang pegawai KPK pada 30 September 2021 merupakan salah satu dari efek revisi terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2019. Pada awalnya, kelembagaan KPK dirancang sebagai sebuah lembaga negara yang independen agar mampu terlepas dari intervensi cabang kekuasaan lainnya. Kemandirian untuk merekrut, mengelola, hingga memberhentikan pegawai merupakan implementasi dari independensi KPK terkait dengan sumber daya alam yang terdapat dalam lembaga anti rasuah tersebut.
Perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan implikasi dari perubahan ketentuan terkait dengan kepegawaian yang terdapat pada UU KPK pasca perubahan. Pasal 1 angka 6 UU KPK menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menggerus kemandirian KPK sebagai sebuah lembaga yang independen.
Untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) akan menggelar diskusi publik daring “The Indonesian Forum Seri 79” bertajuk, “Dinamika Pemecatan dan Penataan Kepegawaian KPK”, dengan mengundang sejumlah pihak yang relevan dan kompeten untuk membahas topik ini.
Bahan Diskusi:
- Bagaimana persoalan terkait pemecatan pegawai KPK pada 30 September 2021?
- Apa saja catatan evaluasi terkait pengelolaan sumber daya manusia di internal KPK?
- Bagaimana kondisi independensi kelembagaan KPK pasca alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara?
- Apa pengaruh dinamika kepegawaian KPK dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia?
- Solusi apa yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian dalam upaya memperkuat kelembagaan KPK?
- Bagaimana kemungkinan dinamika dan tantangan penanggulangan korupsi dan kelembagaan KPK dalam mendorong revisi UU KPK?
Pengantar diskusi oleh:
- Bivitri Susanti, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera
- Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI
- Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
Moderator: Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute
Donwload Rangkuman dan Materi: