“The Indonesian Forum Seri 38”
Hari, tanggal : Kamis , 18 Agustus 2016
Tempat : Ruang Perpustakaan TII, Gd Pakarti Center Lantai 7
Jalan Tanah Abang III No. 23-27 Jakarta Pusat
Fokus Diskusi : “Mengevaluasi Pidana Mati di Indonesia”
Perdebatan panjang mempersoalkan pidana mati hingga saat ini belum selesai. Bahkan mungkin perdebatan tersebut akan terus berlangsung setiap kali ada pelaksanaan pidana mati. Ditengah banyaknya negara-negara yang bergerak meninggalkan pidana mati, Indonesia hingga saat ini masih melaksanakan pidana mati. Pertanyaannya mengapa Indonesia tetap mempertahankan pidana mati padahal pidana mati dipandang sebagai pidana yang bertentangan dengan hak asasi manusia paling fundamental yaitu hak untuk hidup?
Dalam praktinya pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat telah 3 (tiga) kali melaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana kasus kejahatan narkoba. Gelombang pertama, eksekusi mati terjadap 6 terpidana mati kasus narkoba pada 18 Januari 2015. Gelombang kedua terhadap 8 terpidana mati pada kasus yang sama pada 29 April 2015. Kemudian kali ketiga Pemerintah memutuskan eksekusi mati terhadap 14 terpidana kasus narkoba termasuk di dalamnya 10 warga negara asing. Eksekusi mati kemudian dilakukan terhadap 4 terpidana mati yaitu Freddy Budiman dan tiga warga negara asing pada Jum’at 29 Juli 2016. Sementara 10 terpidana lainnya masih dalam penangguhan karena alasan tertentu.
Keputusan Pemerintah melakukan eksekusi mati tersebut membuat mata dunia tertuju pada Indonesia. Berbagai organisasi-organisasi HAM, baik nasional maupun internasional, seperti PBB, Amnesti Internasional, Uni Eropa, Komnas HAM, dan lain sebagainya mendesak Indonesia agar segera menghapus pidana mati.
Bahan Diskusi:
- Bagaimana pidana mati secara hukum dan praktik di Indonesia?
- Bagaimana menyelesaikan perdebatan perlu atau tidaknya pidana mati dihapus?
- Bagaimana solusi atau jalan tengah pelaksanaan pidana mati di Indonesia?
Pengantar diskusi oleh:
- Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PPP
- Fitriadi Agung Prabowo, Kasubag Humas, Kementerian Hukum dan HAM
- Roichatul Aswidah, Anggota Sub Komisi Mediasi, Komnas HAM
- Nasihin Masha, Wartawan Senior
- Zihan Syahayani, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
280416_THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 38_Mengevaluasi Pidana Mati di Indonesia_NEW