Foto TII.

THE INDONESIAN FORUM Seri 25 “Menyoal (Lagi) Jaminan Sosial dan Upah Buruh “

Hari, tanggal             :  Rabu, 8 Mei 2013             
Waktu                          : 14.00-16.00 WIB
Tema                            : Menyoal (Lagi) Jaminan Sosial dan Upah Buruh
Tempat                        : Ruang Emerald 1, Hotel Oria, Jl. Wahid Hasyim
                                        No. 85, Menteng,  Jakarta
Bagi gerakan buruh, May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei bukanlah sekedar seremonial. May Day adalah momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. Sampai saat ini, masih banyak persoalan yang melilit buruh mulai dari ketiadaan berbagai jaminan sosial, upah yang belum layak, sampai ke tetap diberlakukannya sistem outsourcing yang menyebabkan buruh bisa saja mengalami pemutusan hubungan kerja sewaktu-watu. Artinya tidak ada kepastian bagi buruh tersebut.
Dalam hal jaminan sosial. harapan perbaikan nasib buruh itu bukannya tidak ada, terutama dengan kehadiran Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) No. 24 Tahun 2011. Namun, hingga saat ini belum terealisasi karena masih harus menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Kemudian, terkait upah, seperti yang diketahui sudah ada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di berbagai provinsi. Namun, di banyak daerah, perusahaan-perusahaan masih melakukan penangguhan penyesuaian UMP yang memang dimungkinkan jika memenuhi persyaratan yang diatur pada Permendagri No. 231/MEN/2003.
Bahan Diskusi:
1.    Permasalahan-permasalahan apa saja yang dihadapi buruh ketika tidak ada jaminan sosial dan menerima upah tidak layak?
2.    Bagaimana perkembangan terkini persiapan pengimplementasian mandat UU BPJS, dari segi peraturan dan dari segi gerakan buruh?
3.    Bagaimana para pengusaha menyikapi kebijakan tentang UMP, outsourcing, juga tentang jaminan sosial?
4.    Apa langkah-langkah strategis dari buruh untuk bisa mengawal agar BPJS berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, serta pengusaha juga menindaklanjuti UM ,dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pengantar diskusi oleh:
  1. Prof .Dr. Bambang Purwoko, MA.  Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional   
  2. Muhammad Rusydi Alfatih, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  3. Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Umum APINDO
  4. Ninasapti Triaswati, Ph.D. Ekonom UI & Anggota Komite Ekonomis Nasional
Moderator :
Jaleswari Pramodhawardani, Anggota Dewan Penasihat TII
 
Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.
Salam,
Adinda Tenriangke Muchtar                  
Direktur Program TII

Komentar