The INDONESIAN FORUM Seri 23 “Dilema Kebijakan Upah Minimum”

Hari, tanggal       :  Kamis, 13 Desember 2012

Waktu                    :  Pk. 14.00-16.00 wib

Tema                      :  Dilema Kebijakan Upah Minimum

 

Fokus Diskusi     :

Latar belakang diberlakukannya upah minimum di setiap negara adalah guna mendorong produktivitas tenaga kerja, serta keberlangsungan hidup buruh itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 88 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Namun, apa jadinya ketika penetapan upah minimum masih menuai kontroversi terutama bagi pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan nominal upah minimum rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penetapan upah minimum tersebut tentu berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan di masing-masing daerah sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Di satu sisi, pihak pengusaha melihat penetapan tersebut terlihat berpihak pada buruh tanpa mempertimbangkan kondisi pengusaha.

Sebagai contoh adalah di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah adalah sebesar 112 persen dari hasil survey KHL yang sudah dilakukan. Di wilayah lain seperti Provinsi Jawa Timur misalnya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melayangkan surat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013. Bahkan, ada wacana yang berkembang bahwa ada kemungkinan terjadi PHK besar-besaran seiring dengan tingginya upah minimum menurut pengusaha di beberapa daerah. Di lain pihak, buruh di beberapa wilayah seperti Sumatera Utara masih melakukan tekanan kepada pemerintah agar upah minimumnya sesuai dengan tuntutan mereka.

Kondisi tersebut tentu menggambarkan bagaimana posisi pemerintah yang sulit dalam menentukan besaran upah minimum yang ideal dan adil. Survey KHL yang seharusnya dijadikan pijakan bagi pemerintah untuk menetapkan besaran upah minimum tampaknya belum bisa dijadikan tolak ukur yang ideal untuk diterima oleh kedua belah pihak.

Fokus Diskusi:

  1. Bagaimana merumuskan indikator yang ideal dalam survey KHL agar dapat diterima oleh pihak buruh dan pengusaha?
  2. Dampak yang akan terjadi apabila salah satu pihak tidak menerima besaran upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing daerah.
  3. Pengaruh terhadap investor swasta baik local maupun asing terkait perkembangan isu ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia.
  4. Perbandingan kondisi ketenagakerjaan yang menyangkut upah minimum di Indonesia dengan negara lain dalam konteks kekinian.

Pengantar diskusi oleh:

  1. Ninasapti Triaswati Ph.D, Ekonom Universitas Indonesia & Anggota Dewan Penasehat TII
  2. Sabda Pranawa Djati, Sekjen Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia
  3. Dita Indah Sari, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
  4. Soeprayitno, Ph.D Ketua APINDO DKI Jakarta

Moderator :

Jaleswari Pramodhawardani  Anggota Dewan Penasehat TII

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 23 Presentasi upah_Dita Indah Sari Kemenakertrans ASPEK Indonesia utk The Indonesian Forum Seri 23 Indonesian Institute

Dilema Kebijakan UMP DPN Apindo untuk The Indonesian Forum Seri 23 The Indonesian Institute

Komentar