The INDONESIAN FORUM Seri 22 “Dilema Keamanan Nasional”

Hari, tanggal         :  Rabu, 14 November 2012        

Tema                        :  Dilema Keamanan Nasional

 

Fokus Diskusi      :

Keamanan nasional merupakan elemen melekat dari tujuan penyelenggaraan negara. Sebagai penyelenggara negara, pemerintah membutuhkan sebuah UU Keamanan Nasional yang mengatur mengenai tataran kewenangan institusi-institusi yang berperan dalam upaya perwujudan keamanan nasional.

Ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar pemikiran dibutuhkannya UU Keamanan Nasional yaitu pertimbangan legal, politik, dan strategis. Ditinjau dari kerangka legal, UU Keamanan Nasional diperlukan untuk menutup ketidak-konsistenan dan kekosongan hukum yang terjadi antara UU No. 2/2002 dan UU No. 3/2002. Kedua UU tersebut tidak secara rinci mengatur tataran kewenangan keamanan nasional dalam wilayah irisan antara aspek pertahanan dan aspek ketertiban umum serta penegakan hukum. Kelemahan ini juga menunjukkan tidak adanya pengaturan yang komprehensif dan integratif tentang keamanan nasional.

Pertimbangan kedua adalah pertimbangan politik di tengah arus reformasi dan transisi demokrasi, ada kebutuhan mendesak untuk mengatur kembali peran dan posisi institusi-institusi yang bertanggung jawab untuk mewujudkan keamanan nasional. Dalam sistem politik demokrasi, keamanan nasional tidak lagi semata-mata menjadi wilayah kekuasaan negara secara eksklusif. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan tentang keamanan nasional yang mencerminkan kepentingan aktor-aktor  (stakeholders) yang lebih luas.

Pertimbangan ketiga adalah pertimbangan strategis yang menempatkan keamanan nasional sebagai suatu konsep yang merangkum berbagai subyek, dimensi ancaman, serta modalitas untuk mempertahankannya.

Persoalannya kemudian adalah setelah hampir 8 tahun dibicarakan dan dibahas dalam sidang DPR, RUU Kamnas tidak kunjung selesai dan diundangkan. Sebaliknya ia justru menuai pro kontra dari berbagai pihak. Terlebih sebagian masyarakat sipil berpendapat bahwa masih banyak pasal berpotensi merepresi dan bahkan mengancam hak dan kebebasan masyarakat sipil.

Fokus Diskusi:

  1. Merujuk ketiga pertimbangan diatas, apa kelemahan dan kekuatan yang ada dalam RUU Kamnas versi terakhir yang diajukan pemerintah?
  2. Dengan merujuk kepada perkembangan lingkungan strategis global dan derajat ancaman yang makin kompleks, bagaimana konsep/pengertian Keamanan Nasional yang dianggap ideal untuk melindungi  negara dan bangsa Indonesia?
  3. Prinsip-prinsip apa saja yang tidak termuat dan terejawantahkan dalam RUU Kamnas yang ada selama ini?
  4. Apa yang membedakan RUU Kamnas ini dengan negara-negara demokrasi lainnya? (Sebagai bahan perbandingan penting untuk mempelajari UU Keamanan Nasional yang ada di negara-negara lain untuk merumuskan UU Kamnas yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa dan negara Indonesia).

 

Pengantar diskusi oleh:

  1. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Mantan Dirjen Strahan Kemhan dan Dubes Indonesia untuk China
  2. Al. Araf, Direktur Program Imparsial
  3. Irjen Pol. Prof. Dr Farouk Muhammad. S.H.,M.J.C.A, Anggota DPD RI & Guru Besar PTIK
  4. DR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, Anggota DPR RI, Fraksi Partai Hanura & Anggota Pansus RUU Kamnas

 

Moderator :

Jaleswari Pramodhawardani  Anggota Dewan Penasehat TII

 

121114_Materi TIF Seri 22 _Problematika RUU Keamanan Nasional oleh Al Araf-Imparsial DIM RUU KAMNAS VERSI 16 OKTOBER 2012_dari Al Araf-Imparsial_untuk TIF Seri 22 Tema Dilema Keamanan Nasional Materi Diskusi The Indonesian Forum Seri 22_Catatan Tanggapan Terhadap RUU Kamnas_oleh Prof Dr Farouk Muhammad Ketua Timja RUU Kamnas Komite I DPD RI THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 22

Komentar