Merdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku kesulitan untuk mengumumkan dana kampanye Pilgub DKI karena terkendala aturan. Lembaga penyelenggara pemilu ini hanya diberi wewenang untuk mendata dan menerima laporan dari pasangan cagub dan cawagub.
“Tugas KPU adalah mengumpulkan laporan, mencatat dan menyerahkan kepada auditor. Kami tahu ada pelanggaran setelah diaudit, KPU tidak berwenang untuk menelusuri,” ungkap Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar di kantor The Indonesian Institute, Jakarta, Kamis (5/7).
Akibat minimnya kewenangan yang diberikan pemerintah terhadap KPU, membuat lembaga ini tidak bisa melakukan tindakan pencegahan. Alhasil, KPU DKI hanya bergantung pada kejujuran pelaporan yang diserahkan langsung dari tim sukses setiap pasangan calon.
“Karena hanya sebatas administrasi, bisa saja mereka tidak melaporkan seluruhnya, keterangan tingkat kejujuran adalah memantau proses kampanye itu sendiri,” lanjut dia.
Berbagai unsur untuk menemukan beberapa penyimpangan sudah digariskan dalam SOP yang mereka tetapkan. Di antaranya bentuk kampanye yang dilakukan pasangan calon, hingga iklan-iklan yang mereka tayangkan melalui media cetak maupun elektronik.
“Bisa saja setelah kita analisa ternyata ada gap atau ada perbandingan yang sangat jauh. Seperti metode iklan, tapi ketika ada kampanye yang tidak refleksikan harga iklan patut dicurigai,” pungkasnya.