Berikut studi awal The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lewat studi yang dilakukan pada bulan April 2020 ini, TII berusaha untuk memberikan analisis mengenai peluang dan tantangan RUU Cipta Kerja. Studi kualitatif ini menggarisbawahi bahwa RUU Cipta Kerja memiliki potensi positif untuk ekonomi, khususnya terkait upaya mendorong kemudahan berusaha, serta meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia.
Salah satu permasalahan yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha adalah regulasi yang gemuk dan tumpang tindih sehingga menambah beban biaya dan waktu, serta lebih jauh mempersulit upaya pembukaan kesempatan lapangan kerja yang lebih luas. Pasar tenaga kerja yang dipersepsikan tidak terlalu fleksibel juga ikut menghambat investasi di Indonesia dan mempengaruhi daya saing Indonesia. Secara teoretis, ketika daya saing suatu negara mengalami kenaikan, maka investasi di negara tersebut juga akan meningkat. Salah satu terobosan untuk mengkonfigurasi ulang hambatan-hambatan tersebut adalah melalui usulan RUU Cipta Kerja dengan skema Omnibus Law.
TII menilai bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi positif bagi kebebasan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta kesejahteraan di Indonesia. Namun, sejak awal, proses pembuatan RUU Cipta Kerja sudah mengundang polemik, dari prosesnya yang dinilai tidak inklusif, tidak transparan, terburu-buru, hingga banyak ketentuan yang diatur didalamnya dinilai mengabaikan aspek perlindungan HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Untuk itulah, selain memberikan analisis mengenai potensi positif RUU Cipta Kerja, studi dokumen TII juga memberikan catatan kritis sebagai masukan untuk pembahasan RUU ini karena beragam aspek yang diaturnya. TII menggarisbawahi bahwa pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung kebebasan ekonomi tidak akan dapat berjalan baik dan berdampak positif, jika tidak memperhatikan beragam pemangku kepentingan, konteks, serta dampak di aspek lainnya.
Lebih jauh, terkait tata bangunan dan logika hukum, RUU Cipta Kerja berpotensi menghidupkan kembali pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yaitu Ketentuan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah melalui Peraturan Presiden. Jelas hal ini bertentangan dengan hierarki tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belum lagi, potensi anomali dengan prinsip Omnibus Law, karena RUU Cipta Kerja nantinya akan mengamanatkan ratusan peraturan teknis untuk pelaksanaanya. Hal ini pulalah yang membuat pembahasan RUU ini masih harus mengkritisi banyaknya ketentuan yang bermasalah, mengingat potensi dampak negatif serius yang akan ditimbulkannya. TII menegaskan pentingya mengkritisi RUU ini mengingat aspek ekonomi juga berdampak terhadap aspek lainnya. Selain itu, pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung kebebasan ekonomi tidak akan dapat berjalan baik dan berdampak positif, jika tidak memperhatikan pemangku kepentingan, konteks, serta dampak di aspek lainnya, termasuk aspek perlindungan HAM dan hukum, demokrasi, sosial, maupun lingkungan hidup. Harus diakui bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih memuat banyak ketentuan yang kontroversial dan justru ikut menghambat tujuannya karena proses pembuatannya yang sejak awal bermasalah.
Sebagai penutup, semoga studi TII ini bermanfaat untuk menjadi masukan dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja kedepan. Di tengah krisis pandemi COVID-19 dan kritik publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersikukuh untuk terus melanjutkan pembahasan RUU ini, para pembuat kebijakan dituntut untuk membuktikan bahwa RUU Cipta Kerja tetap diproses sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, proses kebijakan yang inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta masukan dari berbagai pihak, menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan agar RUU Cipta Kerja ini juga dalam prosesnya sejalan dengan asas penyelenggaraan yang termaktub dalam ketentuannya, serta relevan dengan dan memenuhi kepentingan dan kebutuhan beragam pihak, bukan hanya aspek ekonomi semata.
Selamat membaca
Naskah Kajian Kebijakan RUU Cipta Kerja - The Indonesian Institute Center for Public Policy Research - 30 April 2020