TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah aktivis dari masyarakat sipil mengkritik keras langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menghapus Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas 2020. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian DPR terhadap aspirasi masyarakat.
“Kalau bicara prioritas dan urgensi kasusnya, sudah jelas. Bahkan ketika pandemi, Komnas Perempuan mengatakan terjadi peningkatan 75 persen kasus kekerasan terjadi. Di mana negara? Di mana wakil rakyat?” kata Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute, dalam diskusi Kamis, 2 Juli 2020.
Adinda mengatakan dari kajian The Indonesian Institute, meski membuat banyak inisiatif, DPR nampak tak dapat menentukan prioritas. Yang jadi pertanyaan, kata dia, adalah langkah DPR yang justru mengebut pembahasan sejumlah RUU yang justru kontroversial seperti RUU Pertambangan dan Minerba yang telah diundangkan, hingga RUU Haluan Ideologi Pancasila yang belakangan ditolak keras.
“Ini menunjukkan DPR gagal fokus, dan fungsi representasi yang seharusnya mereka jalankan gagal,” kata Adinda.
Pendiri Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, juga menyesalkan penghapusan RUU ini dari Prolegnas 2020. Ia mengatakan RUU yang sudah muncul sejak periode DPR sebelumnya itu terlalu lama pembahasannya. Padahal suara masyarakat agar RUU ini segera diundangkan sudah sangat kuat.
Jeirry Sumampow dari TEPI Indonesia juga menegaskan hal yang sama. Kegagalan pembahasan RUU PKS selama dua periode ini ia sebut sebagai peristiwa demokrasi yang menyedihkan. Alasan DPR bahwa mereka tak sanggup membahas RUU ini, dinilai Jeirry sebagai sebuah alasan yang dibuat-buat.
“Banyak yang bisa dilibatkan untuk membantu DPR membuat RUU ini. Alasan ketidakmampuan ini alasan yang dibuat-buat. Ada alasan lain yang mereka tak ungkap,” kata Jeirry.
Ia pun menyebut hal ini menunjukkan bahwa DPR memperlihatkan bahwa mereka tak punya kepekaan terhadap korban dan kepada masyarakat.
“Kami mohon DPR membangun kembali rasa empati mereka terhadap korban kekerasan seksual. Kami minta RUU PKS ini untuk segera dibahas kembali,” kata Jeirry.
https://nasional.tempo.co/read/1360449/soal-ruu-pks-dpr-dinilai-tak-pandang-kebutuhan-rakyat/full&view=ok