Jakarta – Pakar hukum administrasi negara Profesor Harjono, mengungkapkan dalam membangun Jakarta selama ini tidak cukup hanya dengan mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Menurutnya perlu ada inovasi dari seorang pemimpin untuk menjalankan prosedur yang sudah ada.
“Saya kira-kira apa mungkin membangun Jakarta kalau modalnya hanya APBD dan prosedur peraturan yang ada? Enggak akan tercapai, gak akan bisa. Karena APBD ini terbatas, jadi perlu adanya ketentuan atau ruang inovasi dalam menentukan kebijakan,” kata Harjono dalam diskusi di The Indonesian Institute, Jl Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Hal itu dipaparkan dalam forum diskusi di Indonesian Institute dengan mengangkat tema “Membedah Kebijakan Ahok: Inovasi vs Prosedur”. Turut hadir Kepala Studi Hukum Administrasi Negara UI Dian Pudji, serta peneliti Indonesian Institute.
Menurutnya dengan jumlah APBD DKI dinilai terbatas dan tidak bisa membangun sekaligus menyelesaikan persoalan yang ada di Jakarta. Perlu tindakan ataupun kemampuan yang inovativ harus dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.
“Makanya ada ruang manajerial skill untuk lakukan itu (inovasi). Dengan catatan tidak melangar ketentuan yang sudah ada,” imbuh mantan Wakil Ketua MK ini.
Harjono menjelaskan kepala daerah harus memiliki kemampuan manajerial untuk berinovasi dan tidak hanya melaksanakan undang-undang yang sudah ada.
“Kalau itu (hanya melaksanakan undang-undanh) maka barangkali pelaksana yang baik adalah lulusan sarjana hukum, begini bunyinya, ini units tinggal dilaksanakan saja. Tapi di dalam jabatannya baik kepala daerah maupun presiden sekalipun harus ada sesuatu yang diharapkan, yakni manajerial skill,” papar Harjono.
Sumber: Detiknews.com.