Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berencana menaikkan tarif masuk wisata Candi Borobudur menjadi Rp750.000,- untuk wisatawan domestik dan US$100 bagi wisatawan mancanegara. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi jumlah wisatawan dalam menjaga dan melestarikan nilai sejarah Candi Borobudur. Dari aspek ekonomi, tarif tersebut jelas akan memberatkan para wisatawan sehingga akan berdampak pada penerimaan daerah dari sektor pariwisata. Dari aspek sosial, pembatasan jumlah pengunjung yang naik ke candi dapat berpengaruh baik pada kelestarian budaya dan pengetahuan mengenai situs tersebut. Pembatasan jumlah pengunjung juga dapat dilakukan melalui berbagai cara. Simak “Policy Talks” yang akan mengulas hal ini lebih lanjut oleh Nisaaul Muthiah, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, bersama dengan Nuri Resti Chayyani, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute.