Policy Brief ini dibuat berdasarkan Makalah Kebijakan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), yang dibuat untuk menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada KPU maupun Bawaslu tentang penataan kampanye politik di media sosial. Pengaturan ini perlu dilakukan belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, terutama untuk mencegah dan mengantisipasi permasalahan seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terjadi secara masif seiring dengan kampanye politik di media sosial.
Ketiadaan pengaturan hukum yang memadai dalam mengatasi tantangan yang dihadirkan oleh penggunaan media sosial dalam kampanye politik di masa Pemilu dan Pilkada menjadi salah satu faktor yang membuat maraknya penyebaran hoaks sulit dikendalikan. Dengan kata lain, berita hoaks berpotensi kembali muncul dari menjelang hingga penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, apabila belum ada pengaturan yang spesifik dan jelas atas kampanye politik di media sosial. Sementara, peraturan yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu dinilai belum mampu meredam dan mencegah timbulnya masalah akibat penyebaran berita hoaks dalam kampanye di media sosial.
Meningkatkan pemahaman penyelenggara Pemilu dan Pilkada, serta melakukan penataan terhadap regulasi hukum kampanye politik di media sosial menjadi hal yang penting untuk melawan disinformasi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Rekomendasi kebijakan dari makalah ini yang dirangkum intisarinya dalam Policy Brief ini diharapkan dapat memberikan masukan yang dapat diterapkan bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada untuk mendorong para peserta Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang untuk melakukan kampanye politik yang informatif dan edukatif di media sosial.