Foto TII.

Polemik Sipol KPU.

Jumat (12/10) – Dari 34 partai yang terdaftar peserta verifikasi, baru 12 partai yang sudah melakukan input sesuai dengan ketentuan KPU. Kemudian, berkas 15 parpol perlu diperbaiki ulang, sementara 7 parpol sama sekali belum memasukkan data ke Sistem Informasi Partai Politik KPU atau Sipol. Salah satu dari tujuh partail itu adalah partai yang duduk di parlemen.

Dalam undang-undang memang secara spesifik Sipol itu tidak  ada, tetapi undang-undang mengatakan bahwa KPU membuat peraturan tentang tata cara melakasanakan verifikasi [artai politik peserta pemilu. KPU berpandangan hal itu menjadi dasar KPU untuk bisa digunakan dalam mmembuat cara atau sistem yang akan KPU gunakan dalam verifikasi parpol peserta pemilu. Dalam hal ini yaitu Sipol.

KPU menyatakan kehadiran Sipol bertujuan mengatur data partai gar teratur. Selain itu, Sipol membuktikan keseriusan parpol dalam mengikuti pemilu. Kemudian disisi lain dalam prinsip penyelenggaraan yang sebetulnya, keakuratan dan kecermatan dalam bekerja yang profesioanal, KPU berpandangan bahwa sipol itu cerminan untuk KPU bekerja secara teliti yang lebih akurat.

Sementara itu Ketua Balitbang Golkar Indra J. Piliang berpendapat, Sipol tidak menyelesaikan masalah partai. Hasil yang diumumkan KPU, ujar Indra, juga mengejutkan dirinya. Ini karena Partai Golkar sudah menyerahkan semua persyaratan seperti permintaan KPU.

Ia mencontohkan, kekacauan tersebut terkait syarat data keanggotaan partai per satu kabupaten. Menurutnya, Sipol mencantumkan data keanggotan partai satu kecamatan. “Padahal syarat dari UU hanya 1.000 anggota per kabupaten. Positifnya KPU ingin ambil data real di lapangan. Namun dari sisi parpol, ini menimbulkan kekacauan dan kami dirugikan,” kata Indra saat ditemui usai menghadiri diskusi di The Indonesian Institute, Jakarta (11/10).

Menurut Anggota KPU Hadar N Gumay saat diwawancara seusai menghadiri diskusi di The Indonesia Institute,  Jakarta Kamis (11/10), tidak semua partai yang mendaftar verifikasi mengeluhkan Sipol. Partai yang sejak awal mencoba Sipol sama sekali tidak menyampaikan keluhan. Hadar menilai persoalan ini murni karena belum akrabnya parpol terhadap mekanisme KPU. ” tidak semua parpol loh yang mengeluh, ada juga yang memuji. Namun KPU tidak bisa menyebutkan partai mana-mananya,” ucap Hadar.

KPU sendiri tidak hanya menunggu partai-partai memberikan perbaikan berkas, tetapi aktif untuk menghubungi partai-partai yang belum memberikan perbaikan berkas, serta menanyakan kepada partai apakah ada kesulitan atau tidak.” Jika ada yang kesulitan, kami siap 24 jam untuk memberikan bantuan. KPU tidak berdiam diri saja tetapi aktif untuk menyakan kepada parpol-parpol itu,” tandas Hadar.

Sumber; Rumahpemilu.com.

Komentar