Ilustrasi

Pernikahan Anak dalam Pusaran 4 Tahun Pemerintah Jokowi-JK

Salah satu aspek yang masuk dalam Laporan 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK tahun 2018 adalah aspek pemberdayaan. Di dalam aspek pemberdayaan, terdapat indikator kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana pemerintah terus berupaya memerangi hal tersebut.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya disebabkan oleh pernikahan anak yang beberapa saat lalu kerap muncul di berbagai media berita.

Beberapa kasus tersebut adalah kasus pernikahan anak usia 13 tahun dan 14 tahun di Kalimantan Selatan; kasus pernikahan pasangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sulawesi Selatan, dan pernikahan anak Sekolah Dasar (SD) dengan pria 21 tahun di Sulawesi Selatan.

Unicef (2018) menyatakan bahwa setiap harinya sebanyak 41.000 anak di dunia dipaksa menikah. Sedangkan di Indonesia, sebanyak 25.71 persen perempuan usia 20-24 tahun menikah pertama kali di bawah usia 18 tahun (Badan Pusat Statistik, 2017).

Pernikahan anak dapat menyebabkan kerugian ekonomi Indonesia (Plan International, 2018). Ketika anak perempuan di Indonesia tidak dapat menyelesaikan pendidikan, berisiko meninggal karena hamil terlalu muda, dan berisiko mengalami kesakitan fisik dan psikis, maka mereka tidak akan dapat berkontribusi terhadap keluarga, dirinya sendiri, terlebih terhadap perekonomian negara. Kondisi inilah yang akan menjadikan Indonesia kehilangan potensi perekonomian.

Dalam jangka panjang, pernikahan anak juga akan menghambat bonus demografi. Telah disebutkan sebelumnya bahwa remaja perempuan akan kehilangan kesempatannya dalam pendidikan karena praktik pernikahan anak. Padahal, remaja merupakan aset bangsa dalam momen bonus demografi. Jika pelaku bonus demografi saja tidak berpendidikan dan tidak memiliki kualitas yang baik, maka bonus demografi akan sulit tercapai.

Besarnya dampak pernikahan anak harusnya menjadikan pemerintah memberikan prioritas terhadap penanganan masalah ini. Namun, menjelang akhir 2018, Indonesia masih berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Perkawinan No.1 tahun 1974. Berdasarkan UU ini, pria yang ingin menikah disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan.  Syarat ini masih dapat ditawar dengan mekanisme dispensasi, yang memperbolehkan menikah di bawah usia minimal yang dipersyaratkan tersebut. Sedangkan fakta menunjukkan bahwa 66.67 persen dispensasi pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian (Plan International, 2018). Selanjutnya, perceraian akan membawa perempuan kepada jurang kemiskinan karena tidak ada lagi pihak yang memberinya nafkah, selain karena mereka juga tidak memiliki pekerjaan.

 

Tabel 1. Proses Judicial Review UU Perkawinan No.1 Tahun 1974

Proses judicial review yang selama ini coba diupayakan masih menemukan jalan buntu di level Mahkamah Konstitusi (MK). Jika kita lihat, pemohon judicial review selalu berangkat dari masyarakat sipil. Padahal, jika merujuk pada Pasal 51 Ayat 1 UU tentang MK, menyatakan bahwa pemohon judicial review dapat berasal dari perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara.

Jika pemerintah merasa bahwa pernikahan anak adalah masalah serius, maka judicial review UU Perkawinan tersebut harus mendapatkan dukungan. Bentuk dukungan salah satunya dengan berpartisipasi sebagai pemohon proses tersebut. Selama ini, MK selalu menolak proses tersebut bukan tidak mungkin karena memandang sebelah mata terhadap pemohon judicial review.

Tidak adanya tekanan yang kuat membuat MK seolah memandang remeh hal ini. Bayangkan jika tekanan itu datang dari berbagai pihak, tidak hanya dari korban dan juga koalisi masyarakat sipil.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 26 Januari 1990. Konsekuensinya adalah Indonesia harus memastikan bahwa sistem hukum nasional tidak memperbolehkan perkawinan di bawah usia 18 tahun. Namun saat ini, kiblat Indonesia masih saja UU Perkawinan No.1 tahun 1974.

Jika Indonesia masih saja mempertahankan usia minimal menikah pada angka 16 tahun, maka sama halnya pemerintah mendukung pernikahan anak. Padahal, pernikahan anak sangat berkorelasi terhadap kekerasan perempuan dan potensi kehilangan ekonomi. Empat tahun masa pemerintahan Jokowi-JK belum mampu menjawab tantangan polemik UU Perkawinan.

Harapannya, siapapun yang nantinya memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan mampu menjawab tantangan ini dengan serius dan sanggup mengembalikan hak anak Indonesia dengan memperjuangkan proses judicial review. Jika bukan melalui proses judicial review, dukungan pemerintah dapat diwujudkan dengan memasukkan UU Perkawinan dalam Program Legislasi Nasional sehingga usia minimal 16 tahun dapat diubah menjadi 18 tahun.

Bukan hanya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional saja, namun juga dijadikan prioritas nasional 2019-2024. Mari mengingat bahwa hak anak Indonesia bukan menikah, tetapi hak untuk tetap bersekolah. Hak anak bukan untuk mendapatkan buku nikah, namun hak mendapatkan ijazah.Umi Lutfiah, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, umi@theindonesianinstitute.com

Komentar