Wacana untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali menjadi sorotan publik di awal tahun 2016. Melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Tahun 2016 ini mengangkat gagasan untuk mendorong pemberlakukan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau program Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Menurut Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, pikiran menghidupkan kembali GBHN telah lama muncul sebelum Rakernas PDI-P 2016. Di banyak kesempatan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan sosialisasi hasil perubahan UUD 1945, timbul pertanyaan berkaitan dengan tak adanya GBHN dan keinginan untuk menggagas kembali GBHN (Kompas.com, Selasa,12 Januari 2016).
Perdebatan tentang perlu atau tidak GBHN dihidupkan kembali selama ini dipicu oleh adanya kekecewaan banyak pihak terkait proses pembangunan yang output dan outcome-nya tidak sesuai dengan harapan dan tidak padu. Proses pembangunan dipandang terlalu ditekankan kepada perspektif terbatas Presiden atau Kepala Daerah terpilih, sehingga mengakibatkan disparitas pembangunan yang masih jauh dari harapan (Mudiyati Rahmatunnisa, 2013).
Namun era terlah berganti. Pasca runtuhnya rezim Orde Baru, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan signifikan di berbagai aspek dan dimensi. Salah satunya perubahan struktur dan fungsi kelembagaan Negara serta perubahan mendasar menyangkut keberadaan GBHN.
Pada masa Orde Baru, GBHN merupakan pedoman untuk Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika Presiden tidak mengikuti atau melanggar GBHN, maka MPR dapat memberhentikan Presiden. Akan tetapi sejak era reformasi, eksistensi GBHN sudah tidak ada lagi sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Selain itu kedudukan MPR juga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan superior diantaranya menetapkan UUD 1945 dan GBHN, serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai gantinya sistem penyelenggaraan pembangunan pasca reformasi dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) selama 20 tahun sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sebagai amanat dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). RPJPN iniliah yang menjadi rujukan pembangunan lima tahunan yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selanjutnya kewenangan pembuatan dokumen perencanaan pembangunan ini tidak lagi menjadi kewenangan MPR, melainkan kewenangan bersama antara DPR RI dan Presiden RI. Sebab setelah perubahan UUD 1945 pasca reformasi kewenangan MPR hanyalah sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum, memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar, mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta kewenangan lain yang diatur dalan UUD 1945 setelah perubahan.
Telah ada Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 yang mengatur tentang rencana pembangunan jangka panjang, juga paket kebijakan yang menjadi rujukan perencanaan pembangunan. Sehingga menurut penulis dari segi substansi GBHN tidak diperlukan karena sudah ada produk undang-undang lain yang mengatur tentang perencanaan pembangunan nasional sebagai penggantinya.
Selain itu titik berat wacana menghidupkan kembali GBHN ini perlu dikaji secara mendalam. Apakah sekedar menyusun kembali naskah atau menghidupkan kembali kekuasaan yang efektif? Sebab menurut penulis masalah bangsa kita hari ini bukan pada membuat dokumen, tetapi bagaimana mendorong perilaku yang konsisten terhadap dokumen yang telah dikonstruksikan secara ideal dalam peraturan perundang-undangan oleh para pemangku kepentingan.
Zihan Syahayani, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research. Zihan@theindonesianinstitute.com