Perempuan dengan Gangguan Jiwa Tidak Usah Diobati?

Diskusi tentang topik kesehatan jiwa semakin meroket. Masyarakat semakin dipaparkan fakta bahwa isu tersebut memang genting. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 lalu, terdapat peningkatan proporsi rumah tangga dengan Anggota Rumah Tangga (ART) gangguan jiwa (kategori skizofrenia/psikosis) dari angka 1,7 persen pada tahun 2013 menjadi 7 persen pada tahun 2018.

Bukan hanya itu, data tentang kesehatan jiwa juga mencakup gangguan mental emosional dan depresi. Untuk gangguan mental emosional, prevalensi berada pada angka 9,8 persen pada tahun 2018. Sedangkan, untuk prevalensi depresi berada pada angka 6,1 persen pada tahun yang sama.

Jika digali lebih lanjut, perempuan mengalami kerentanan lebih besar dibandingkan laki-laki. Seperti diungkap oleh Tirto (2/1/18) dengan melihat aspek umur dan jenis kelamin, prevalensi gangguan jiwa masih didominasi oleh perempuan di atas 65 tahun atau lanjut usia.

Hal tersebut diperkuat dengan artikel dari Into The Light Indonesia (28/8/18) yang mengungkapkan bahwa terdapat 22,3 persen perempuan mengalami gejala depresi sedang atau berat. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang berada pada angka 21,4 persen. Sedangkan, prevalensi berdasarkan usia, tingkat depresi ditemukan pada rentang usia remaja atau dewasa awal. Pada rentang ini (15-19 tahun), sebanyak 32 persen perempuan melaporkan gejala depresi; lebih besar dibandingkan laki-laki yang berada pada angka 26 persen.

Kerentanan perempuan untuk mengalami gangguan jiwa dapat ditengarai oleh berbagai faktor. Penelitian dari Peltzer & Pengpid (2018) mengungkapkan setidaknya terdapat beberapa penyebab, seperti persepsi tentang kondisi ekonomi, kondisi bencana atau konflik, masalah kesehatan kronis, penggunaan zat adiktif, dan lain-lain. Pada konteks Sulawesi Tengah, misalnya, tingginya angka depresi dan gangguan mental emosional pun dapat dikaitkan dengan catatan historis konflik dan bencana alam yang meninggalkan dampak dua kali lipat lebih berat terhadap perempuan.

Perempuan dan Urgensi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Jiwa

Derasnya arus informasi tentang isu kesehatan jiwa belum tentu berbanding lurus dengan pelayanan kesehatan yang ada. Secara umum, orang-orang dengan masalah kesehatan jiwa masih mendapatkan stigma dan diskriminasi dari masyarakat. Bukan hanya itu, penanganan yang salah masih terjadi terhadap orang dengan gangguan mental. Data Riskesdas 2018 pun menunjukkan bahwa terdapat 14 persen orang dengan gangguan jiwa berat pernah dipasung.

Penanganan yang salah tersebut tidak lain disebabkan oleh beberapa hal. Konteks perdesaan yang masih menempati angka tertinggi mengindikasi bahwa faktor ekonomi, pendidikan dan pemahaman yang rendah, serta akses terhadap layanan kesehatan masih terkendala. Kendala akses layanan kesehatan tersebut pun mengakibatkan 15,1 persen orang dengan gangguan jiwa berat tidak berobat (Riskesdas, 2018). Data tersebut diperparah dengan adanya 91 persen orang dengan depresi yang tidak mengakses pengobatan medis.

Situasi pelik di atas sebenarnya telah dijawab dengan adanya akomodasi layanan kesehatan jiwa yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan JKN, tercantum beberapa indikasi medis dan diagnosis tentang gangguan kesehatan jiwa, seperti depresi, skizofrenia, bipolar, kontrol impuls, dan penyakit mental lainnya. Namun, pengetahuan tentang pelayanan ini masih mengendap seiring dengan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa yang masih minim.

Di samping pentingnya meningkatkan sumberdaya layanan kesehatan jiwa, dua hal penting lain dapat dilakukan secara beriringan. Pertama, perlu ada peningkatan kesadaran tentang keterkaitan antara perempuan, kesehatan jiwa, serta konteks kedaerahan (budaya/ras). Bukan hanya dalam hal peningkatan kesadaran untuk memberantas stigma dan diskriminasi, serta membangun dukungan psiko-sosial secara kultural. Lebih jauh, produksi pengetahuan tersebut juga menjadi dasar riset mendalam tentang cakupan lebih luas terkait masalah kesehatan jiwa di Indonesia.

Terakhir, pentingnya kerja sama aktor-aktor lokal sangat diperlukan. Inisiatif untuk membumikan kesadaran tentang isu ini bukan hanya terletak pada petugas kesehatan, tetapi juga berbagai pihak yang memiliki perhatian serius untuk menghubungkan para penyandang masalah kesehatan jiwa dengan layanan kesehatan. Kolaborasi tersebut akan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan ke penerima manfaat yang disasar, terutama perempuan.

Nopitri Wahyuni, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, nopitri@theindonesianinstitute.com

Komentar