Pemilu dan Seleksi Hakim Konstitusi

Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi berita yang cukup hangat belakangan ini. Posisi hakim konstitusi yang ditinggalkan Akil Mochtar hingga saat kini masih lowong. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dahulu memilih Akil Mochtar akan menggelar seleksi untuk memilih penggantinya. Selain itu, DPR juga akan memilih pengganti Hakim Konstitusi Harjono yang akan memasuki masa pensiunnya pada 6 Maret 2014.

MK menghadapi tantangan yang cukup berat menjelang Pemilu Legislatif di bulan April nanti. Selain lowongnya posisi hakim konstitusi, MK juga dibayang-bayangi belum tuntasnya gugatan terhadap keabsahan pemilihan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati Soeprapto. Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78/P/2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati Soeprapto sebagai hakim konstitusi.

Terhadap putusan tersebut pemerintah menyatakan banding, oleh karenanya posisi dua hakim konstitusi bisa dibilang masih belum aman. Oleh karena itu bisa disebut bahwa dalam menghadapi Pemilu Legislatif dibulan April dan Pemilu Presiden dibulan Juni, MK menghadapi tantangan yang tidak mudah. Kesiapan hakim konstitusi dan segenap elemen pendukung di MK, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan lembaga pengawal konstitusi tersebut guna menyukseskan Pemilu 2014.

asrul-ibrahim-nurSesuai dengan amanat Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 bahwa MK berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. MK akan menjadi muara bagi setiap sengketa dan perselisihan yang terkait pemilu, baik itu legislatif maupun eksekutif. MK menjadi tempat pencari keadilan, mengadu jika ada haknya yang dilanggar atau ada sengketa yang dianggap merugikan salah satu pihak.

Seleksi hakim konstitusi yang akan mengisi posisi yang kosong dan mengganti hakim yang akan pensiun akan sangat berpengaruh terhadap kinerja MK dalam menghadapi penyelesaian sengketa pemilu. Politisasi MK dan putusannya sangat mungkin terjadi dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, terlebih jika kelak hakim konstitusi terpilih berasal dari politisi yang secara emosional memiliki keterikatan terhadap partai politik tertentu.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam seleksi hakim kontitusi, terutama terkait dengan Pemilu 2014. Pertama, DPR perlu segera melaksanakan seleksi ini dengan transparan dan partisipatif untuk menghindari gugatan dari kelompok masyarakat sipil atau pihak lain yang menganggap proses seleksi bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Kedua, dalam Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 secara tersirat dinyatakan bahwa tidak ada larangan bagi politisi untuk menjadi hakim konstitusi. Meskipun demikian, secara arif dan bijaksana sebaiknya DPR tidak memilih anggotanya sendiri untuk menjadi hakim konstitusi. Momentum menjelang pemilu terbilang tidak tepat untuk memilih anggota DPR aktif yang juga tercatat sebagai calon anggota legislatif menjadi hakim konstitusi.

Ketiga, DPR perlu memperhatikan kepakaran dan rekam jejak para kandidat sebelum pemilihan dilaksanakan. Seorang hakim konstitusi sebaiknya adalah para begawan yang sangat menguasai ilmu hukum, khususnya hukum tata negara. Selain itu juga memiliki pengalaman yang mumpuni sebagai seorang negarawan dan ilmuwan hukum. Hakim konstitusi seyogianya bukanlah seorang ilmuwan hukum amatir yang terpilih hanya karena dukungan politik semata.

Asrul Ibrahim Nur – Research Associate The Indonesia Institute, Center for Public Policy and Research. asrul.ibrahimnur@gmail.com

Komentar