Partai Politik, Minyak Goreng Murah, dan Pemilu 2024

Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kelangkaan minyak goreng. Hampir di seluruh daerah di Indonesia terjadi antrian panjang masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Di tengah kondisi tersebut, beberapa partai politik melakukan aksi jual minyak goreng murah.

Berdasarkan pantauan pemberitaan dari berbagai media daring, ada beberapa partai yang melakukan aksi tersebut. Pertama, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggelar pasar murah di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. PSI menjual ratusan minyak liter minyak gorengan dengan harga Rp10.000 per liter (tirto.id, 9/3/2022).

Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar penjualan minyak goreng curah murah seharga Rp10.500 per liter kepada masyarakat. PDIP mendistribusikan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi kepada warga di 20 kecamatan dan 126 kelurahan. Selain PSI dan PDIP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga melakukan hal yang sama. Partai Nasdem tercatat melakukan kegiatan operasi pasar sejak 24 – 26 Februari 2022 di 3 kabupaten yang berlokasi di Sumatera Utara. Setidaknya ada 6 ton minyak goreng dalam 6.000 kemasan yang dijual murah (tirto.id, 9/3/2022).

Mengikuti aksi beberapa partai di atas, Partai Demokrat juga menjual minyak goreng murah kepada masyarakat di Pacitan, Ngawi, Jawa Timur. Partai Demokrat menjual 16 ribu liter minyak goreng murah kepada masyarakat. Masyarakat disebut bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp11.500 per liter, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah (tempo.co, 9/3/2022).

Melihat hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, menilai partai politik sah-sah saja menggelar operasi pasar minyak goreng. Apalagi, kata Oke, jika mereka kemudian menjual minyak goreng tersebut di bawah HET. Sebab, yang dilarang itu menjual di atas HET. Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak curah Rp11.500 per liter yang sudah ditetapkan sejak 1 Februari 2022 lalu. Namun demikian, Oke mengatakan pihaknya tidak mengkoordinir parpol yang melakukan operasi pasar, sehingga ia tidak mengetahui secara jelas partai politik mendapat pasokan dari mana (cnnindonesia.com, 8/3/2022).

Aksi yang dilakukan beberapa partai politik dengan menjual minyak goreng murah kemudian memunculkan kecurigaan di masyarakat tentang motif partai politik menjual minyak goreng tersebut di tengah kelangkaan dan dua tahun jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024? Apakah aksi ini sejalan dengan fungsi partai politik? Tulisan ini mencoba untuk mengupasnya dibagian berikut.

Aksi Partai Politik untuk Suara Pemilih

Berdasarkan pendapat V.O. Key (dalam Aldrich, 2011) yang membagi fungsi partai politik dalam tiga bagian, yaitu; fungsi partai dalam pemilihan (party in electorate), partai sebagai sebuah organisasi (party organization), dan partai dalam institusi pemerintahan (party in government). Aksi yang dilakukan beberapa partai politik dengan menjual minyak goreng dengan harga murah merupakan tindakan politik untuk menarik simpati publik jelang Pemilu 2024, atau meminjam istilah Key di atas, partai politik saat ini hanya menjalankan fungsi partai dalam pemilihan (party in electorate). Diharapkan dengan aksi yang mereka lakukan dapat menarik simpati publik terhadap partai tersebut. Simpati publik ini yang kemudian coba dikonversi menjadi suara dalam Pemilu 2024 nanti.

Hal ini merupakan sebuah keniscayaan, karena berdasarkan orientasi partai di Indonesia hanya terbagi atas dua klasifikasi, yaitu The Votes-Seeking Party dan The Office-Seeking Party. The Votes-Seeking Party, berorientasi untuk merebut suara demi memenangkan pemilu atau setidaknya lolos dalam parliamentary threshold 4 persen.  Hampir semua partai yang melakukan aksi tersebut di atas masuk dalam klasifikasi orientasi ini, kecuali PDIP.

Sementara, PDIP sebagai petahana masuk dalam kategori The Office-Seeking Party. Artinya, PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, berorientasi untuk memaksimalkan dan mengamankan kekuasaannya di Pemilu 2024. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan posisi atau jabatan yang mereka kuasai, walaupun upaya ini dilakukan dengan berbagi kekuasaan dengan partai lainnya dalam koalisi. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa motif dari partai politik dengan menjual minyak goreng murah merupakan tindakan untuk mendapatkan suara pada Pemilu 2024.

Tindakan yang dilakukan partai politik dengan menggelar pasar murah yang menjajakan minyak goreng sesungguhnya tidak tepat dan tidak mendidik masyarakat. Karena partai-partai yang melakukan aksi ini merupakan partai politik yang memiliki anggota yang menempati posisi strategis di eksekutif dan legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Partai politik seharusnya dapat berkontribusi mengatasi kelangkaan minyak goreng sesuai dengan fungsinya dalam pemerintahan (party in government).  

Peran partai politik dalam pemerintahan diurai oleh Russell J. Dalton, dan Martin P. Wattenberg menjadi tujuh fungsi (Pamungkas, 2011), yaitu: pertama, menciptakan mayoritas pemerintahan. Fungsi ini dilakukan setelah pemilihan. Dalam sistem presidensil hal ini dilakukan untuk mengefektifkan pemerintahan. Kedua, pengorganisasian pemerintahan. Pada fungsi ini, partai politik menyediakan mekanisme untuk pengorganisasian kepentingan dan menjamin kerja sama di antara individu-individu legislator. Ketiga, implementasi tujuan kebijakan. Ketika di pemerintahan, partai politik adalah aktor sentral yang menentukan output kebijakan pemerintahan. Normalnya, pelaksanaan fungsi ini dibentuk dari janji kampanye.

Keempat, mengorganisasikan ketidaksepakatan dan oposisi. Fungsi ini diperankan oleh partai-partai yang tidak menjadi bagian dari penguasa (eksekutif). Pada fungsi ini, partai oposisi mengembangkan alternatif kebijakan yang ditempuh penguasa. Kelima, menjamin tanggung jawab tindakan pemerintah. Partai koalisi pemerintahan bertanggung jawab terhadap berbagai tindakan yang dilakukan pemerintah. Keenam, kontrol terhadap administrasi pemerintahan. Fungsi ini terkait dengan peran partai dalam ikut mengontrol birokrasi pemerintahan. Ketujuh, memperkuat stabilitas pemerintahan. Dalam kerangka itu, fungsi partai untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan demokrasi.

Berdasarkan uraian terhadap fungsi partai politik dalam pemerintahan, seharusnya partai-partai yang melakukan aksi menjual minyak goreng dapat berkontribusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini. Partai-partai tersebut dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam pemerintahan maupun dalam posisi sebagai oposisi, dengan cara menyerap aspirasi masyarakat, mengeluarkan kebijakan, dan mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan agar kebijakan publik dan pelaksanaannya tidak menimbulkan distorsi pasar dan dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat.

 

Arfianto Purbolaksono
Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar