Menentukan nomor urut para calon anggota legislatif (caleg) terbukti memusingkan bagi partai politik. Meski tidak ada jaminan nomor urut satu menjadi pemenang, namun persoalan ini terus memicu konflik di internal parpol, disamping persoalan pemenuhan kuota perempuan, dan sempitnya waktu yang dimiliki terutama bagi parpol yang baru saja diterima menjadi parpol peserta pemilu.
Sejumlah parpol pun membuat terobosan, mulai dari penetapan sistem skor, pengumpulan KTP terbanyak, pemberian prioritas bagi anggota DPR, hingga aspek kedekatan khusus dengan petinggi partai dan kekuatan uang mewarnai penetapan caleg yang daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.
KPU menjadwalkan pendaftaran DCS dari partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9-22 April 2013. Namun, hingga hari ketiga pendaftaran, kemarin, ternyata belum ada partai yang mendaftar DCS secara utuh ke KPU karena belum memenuhi persyaratan lengkap.
Kerumitan ini diakui Wakil Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan Taufiq Zainuddin. “Semua berebut nomor urut, semua ingin nomor 1,” katanya di Makassar, kemarin.
Namun dia membantah terjadinya “jual beli” nomor urut. “Tidak ada itu lelang nomor urut, sebab untuk menetapkan nomor ada mekanisme tersendiri.
Taufiq Zainuddin, yang juga anggota DPRD Sulsel ini juga mengakui nomor urut menjadi hal yang sangat berharga bagi para caleg, karena biasanya pemilih melihat nomor urut caleg sebelum mencoblos.
Tarik-menarik
Kesulitan juga diakui Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso. “Memang harus diakui, tidak mudah menyusun (daftar caleg), masih ada tarik-menarik,” kata dia.
Priyo menyebut, pihaknya akan menggunakan waktu yang ada sebab banyak tokoh dan kader potensial dan tim kecil diminta mempertimbangkan ulang rekam jejak para kader supaya tidak timbul gejolak yang tidak perlu.
Bahkan perebutan nomor urut satu ini juga menggelisahkan Ketua Umum DPP Hanura Wiranto. Dia mengaku heran karena nanti dalam pemilu yang dipilih adalah wajah mereka bukan nomor urutnya.
“Yang menang itu kan bukan nomor, yang dipilih wajah Anda, yang ada catatan pribadi yang berkesan di masyarakat, tapi kenapa selalu jadi masalah?” tanya Wiranto saat memberikan penjelasan pada bakal calon anggota legislatif di Citywalk, Sudirman, Jakarta Pusat.
Wiranto pernah bertanya kepada seorang caleg kenapa harus berebut nomor urut seperti itu. Jawabannya, “Ya gengsi dong Pak, saya kan paling cakep kok paling buntut nomornya”.
Sementara Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, peraturan KPU mengatur dari tiap tiga nomor urut yang disusun parpol, salah satunya harus diberikan kepada caleg perempuan.
“Dari sembilan itu boleh ketiganya di nomor urut 1,2,3. Tapi nggak boleh di urutan 7,8,9,” kata Dahliah.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa parpol benar benar menyiapkan caleg perempuan yang berkualitas dan bukan cuma untuk memenuhi kuota saja.
Peraturan ini juga untuk memastikan caleg perempuan mendapat kesempatan yang sama dengan caleg laki-laki.
Menurut Dahliah, jika partai tidak memenuhinya maka DCS yang diajukan akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam DCS di seluruh daerah pemilihan. Apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan dalam pemilu 2014.
Perbedaan Sistem Penetapan
Dari pantauan Pelita, berbagai parpol menetapkan sistem untuk menentukan nonor urut caleg berbeda. Partai Golkar, misalnya, menggunakan sistem skoring, dengan menjadikan gelar pendidikan, masa bakti di partai, pangkat dalam struktur organisasi partai, dan survei elektabilitas di daerah pemilihannya sebagai aspek penilaian.
Untuk gelar, misalnya, diberi skor 10 persen dari total penilaian. Kalau doktor 10, kalau master 7,5 kalau sarjana 5. Kemudian faktor survei elektabilitas tinggi mencapai 30 persen dari total keseluruhan penilaian. Hanya saja, tetap penilaian ketua umum DPP Partai Golkar menjadi penentu akhir.
PKB menetapkan sistem pengumpulan KTP terbanyak. Siapa diantara caleg yang mampu mengumpulkan KTP terbanyak di sebuah dapil maka dia lah yang akan ditetapkan menjadi caleg nomor urut 1.
Perbedaan Pendaftaran
Ditemui di sela-sela diskusi Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Mnejelang DCS yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, di Jakarta, kemarin, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, parpol sudah menentukan waktu pendaftaran DCS ke KPU, yang satu dengan yang lain berbeda.
Hadar menyebut dari informasi yang mereka peroleh PKS yang kemungkinan mendaftar pada 12 April, PAN 15 April, PPP 22 April, Hanura 17 April, Gerindra 20 April, Nasdem antara tanggal 11-22 April, PKB 15-20 April, Demokrat 16-18 April, PKPI 18-20 April, PKB 17-22 April.
“PDIP masih belum pastikan waktu pendaftaran dan Golkar akan mendaftar setelah menunggu rapat. Tapi ini masih perkiraan saja. Bisa saja berubah,” ucap Hadar.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro menambahkan, setelah batas waktu penyerahan DCS, KPU memberikan waktu untuk perbaikan kekurangan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2013.
Hal-hal yang memengaruhi kelengkapan berkas itu, lanjut dia, meliputi salinan ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga surat-surat penting lain.
“Biasanya berkas dinyatakan belum lengkap itu dari salinan ijazah yang menggunakan cap basah, kemudian KTP bisa saja dan masih banyak lagi. Semuanya nanti akan diproses pada saat masa verifikasi dan penilaian kelengkapan berkas,” kata Juri.
Untuk mengurusi DCS ini, pihak KPU sudah menyiapkan 12 tim untuk seluruh peserta pemilu itu agar mempermudah proses pendaftaran, supaya tidak ada penumpukan berkas pendaftaran calon anggota legislatif.
Sumber: Pelitaonline.com.