Dalam debat pemilihan presiden (pilpres) ketiga yang menyajikan adu gagasan antar calon wakil presiden (cawapres) minggu kemarin (17/03), publik diperkenalkan terhadap beberapa wacana program bantuan sosial dalam kaitannya terhadap tema yang diperdebatkan, yakni Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, serta Sosial dan Kebudayaan.
Sebagaimana diketahui, masing-masing pihak melontarkan berbagai macam program unggulannya, seperti rencana peluncuran Kartu Kuliah, Kartu Sembako dan Kartu Pra-kerja, atau membentuk sekolah Link and Match dan Rumah Siap Kerja. Kesemua program-program itu, jika diperhatikan dengan saksama, tentunya tidak lain kalau bukan diusulkan dalam rangka mencitrakan keberpihakan masing-masing pasangan calon terhadap amanat pembentukan Pemerintah Negara Indonesia itu sendiri, yakni “[…] untuk mewujudkan kesejahteraan umum”, sebagaimana tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Dalam ajaran hukum tata negara, amanat tersebut tidak terlepas dari kerangka konsep negara kesejahteraan atau welfare state/ walvaartsstaat, yang menurut Hadjon merupakan konsep lanjutan dari konsep “klassiek liberale en democratische rechtstaats” atau negara hukum klasik/ formal (Hadjon, 1987). Dalam konsep negara kesejahteraan, atau yang juga diperistilahkan oleh Utrecht sebagai negara hukum materiil, fungsi negara tidak lagi hanya sekadar menjadi penjaga malam belaka (nachtwakerstaat), namun lebih jauh juga melindungi hak-hak sosial masyarakat serta menyelenggarakan kesejahteraan umum, demi terciptanya keadilan sosial (sociale gerechtigheid) bagi tiap warga negara (Utrecht, 1962).
Indonesia sendiri meletakkan dasar pemenuhan keadilan sosial tersebut sebagai bagian dari filosofische grondslag-nya, yang salah satunya termanifes lebih lanjut dalam batang tubuh UUD 1945 (Pasal 34 Ayat (2) pasca amandemen keempat), untuk “[…] mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat [..]”. Jaminan sosial itu sendiri, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ialah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Bentuknya dapat berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian, yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Masih dalam pasal dan ayat yang sama, UUD 1945 juga tidak lupa memerintahkan untuk “[…] memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Artinya, dalam hal mewujudkan kesejahteraan sosial, selain mengupayakan perlindungan dan pengembangan sistem jaminan terhadap hak-hak sosial tiap-tiap warga negara, Pemerintah juga diamanatkan untuk “memberdayakan” kelompok masyarakat yang tergolong lemah dan tidak mampu. Sayangnya, tafsir terhadap termin “memberdayakan” ini, seringkali menurut hemat penulis, minim ditekankan dan luput diilhami dengan baik.
Para pemangku kebijakan tidak jarang terjebak dalam berbagai obralan kebijakan sosial yang populis, namun miskin pemberdayaan. Sehingga alih-alih hendak memberdayakan, yang ada malah berujung pada “memanjakan”. Dahulu, Indonesia pernah mengenal beberapa bentuk lain dari bantuan-bantuan sosial, seperti salah satunya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yang diberikan kepada setiap keluarga yang kurang mampu, sebagai bentuk kompensasi terhadap naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kebijakan tersebut, dalam pelaksanaannya ramai mengundang kritikan, karena dilakukan dengan skema unconditional cash transfer atau tanpa syarat kewajiban tertentu terhadap penyalurannya, sehingga menimbulkan trend masyarakat yang sengaja “memiskinkan” diri demi mendapatkan bantuan tersebut (Rahmadi, 2016). Tidak mengherankan, jika salah satu kritikan juga datang langsung dari Dekan Universitas Harvard Kennedy School, David T. Ellwood, yang mengatakan bahwa pemberian uang tunai tak akan menjawab permasalahan dan pengentasan kemiskinan, dalam kunjungannya ke istana presiden di tahun 2010 (nasional.tempo.co 15/09/2010).
Oleh karenanya, penulis mengapresiasi ketika program tersebut dihapus dan diganti kedalam beberapa bentuk bantuan sosial yang lebih memberdayakan. Sebut saja salah satunya seperti Program Padat Karya Tunai (cash for work), yang berfokus pada pembangunan desa, dengan memberi uang tunai kepada masyarakat dalam bentuk upah kerja pembangunan di desa masing-masing. Namun sebagai catatan tambahan dari penulis, program seperti ini seharusnya tidak hanya berhenti disitu. Perlu ada langkah-langkah konkrit lainnya untuk juga berfokus pada pengembangan keterampilan dan kapasitas. Dengan begitu, program ini tidak hanya berpengaruh terhadap pengentasan kemiskinan di pedesaan, namun juga berperan terhadap pembangunan desa secara fisik, maupun yang sifatnya non-fisik, seperti menyerap dan mengembangkan kapasitas tenaga kerja lokal, meningkatkan daya beli, dan partisipasi masyarakat setempat dalam penyelenggaraan dan pembangunan daerah.
Usulan-usulan program kebijakan seperti ini, tentunya sangat diharapkan mendominasi pergumulan adu gagasan dalam pergelaran-pergelaran debat pilpres. Kedepan, tanpa menegasikan gagasan-gagasan program yang sebelumnya telah disampaikan pada debat ketiga minggu kemarin, serta debat keempat yang telah digelar semalam (30/03), dengan hasil yang tentunya masih menghangat dan menyisakan ruang untuk diperdebatkan lebih lanjut, penulis menilai, para paslon harus segera kembali berbenah dan bersiap untuk menghadapi putaran debat terakhir yang nantinya akan mengusung tema “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri”.
Bukan tidak mungkin, debat tersebut akan menjadi babak perangkum sekaligus penentu dalam meneguhkan keyakinan masing-masing pemilih, atau setidaknya juga meyakinkan para swing voters, yang jika didasarkan pada hasil survei Litbang Kompas Maret 2019, masih berkisar di angka 13,4%. Pembenahan dan persiapan itu, tentunya harus dibarengi dengan upaya mematangkan usulan-usulan, gagasan atau konsep program kebijakannya masing-masing, ke arah yang lebih berpihak dan penekanan terhadap pemberdayaan. Terlepas dari siapapun yang terpilih, gagasan-gagasan rencana kebijakan yang nantinya akan tersadur dan mendapatkan legalitasnya dalam tatanan hukum, diharapkan akan berperan sentral dan berfungsi sebagai a tool of social engineering, untuk mengarah pada perwujudan kesejahteraan masyarakat yang tidak hanya sekadar “sejahtera”, namun juga berdaya dan mewujudkan kesejahteraannya sendiri, sebagaimana menurut pemikiran Anthony Giddens, terkait kesejahteraan positif (Giddens, 2000), dan atau sebagaimana kutipan masyhur dari filosof abad pertengahan, Maimonides (1135-1204), yang mengatakan “Give a man a fish and you feed him for a day; teach a man to fish and you feed him for a lifetime”.
Muhammad Aulia Y Guzasiah,
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute
Auliaan@theindonesianinstitute.com