Mengingat Kembali Jalan Menuju ”Pasangan Calon Terpilih”

Pemilihan umum  (Pemilu) 2024  telah selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 silam. Saat tulisan ini ditulis (7/3), sedang dilakukan proses penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekapitulasi hasil penghitungan suara direncanakan selesai pada tanggal 20 Maret 2024 jika melihat kembali dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024).

Sejauh pada saat tulisan ini dibuat (7/3), penayangan penghitungan suara live oleh KPU dihentikan lantaran memperbaiki kesalahan sistem sejak 5 Maret 2024 lalu (Rahmat Bagja dalam news.republika.co.id, 6/3/2024). Dalam data terakhir tanggal 5 Maret 2024 pk 18.00 WIB, sudah terkumpul 78,1% suara dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perolehan suara adalah 24,49% untuk Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 58,82% untuk Pasangan Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan 16,68% untuk Pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (kpu.go.id, 5/3/2024; cnbcindonesia.com, 6/3/2024).

Jumlah suara yang masuk telah mengindikasikan dominasi Pasangan Nomor Urut 2 dan respons masyarakat sudah sangat positif akan kepastian terpilihnya Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2. Namun perlu diingat bahwa suara yang dihitung belum mewakili seratus persen dari seluruh TPS dan masih perlu menunggu penghitungan suara selesai. Walaupun secara penghitungan dengan logika kemungkinan menyusul pasangan nomor urut lainnya adalah sulit, dan wacana satu putaran Pemilihan Presiden akan berpotensi terjadi (Yuda, 2024) namun proses penghitungan perlu tetap dihargai.

Tidak hanya masa penghitungan, penting juga untuk diingat bahwa walaupun telah mendominasi 78,1% suara, secara legal Calon Nomor Urut 2 masih berstatuskan ”Calon Presiden dan Wakil Presiden”, belum ”Pasangan Calon Terpilih”. Berdasarkan Pasal 417 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lebih lanjut, ”Pasangan Calon Terpilih” diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang dalam Pasal 4 disebutkan bahwa penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Berdasarkan Pasal 8 PKPU ini, KPU menetapkan Pasangan Calon Terpilih dengan Keputusan KPU berdasarkan berita acara hasil sidang pleno KPU.

Waktunya pergantian rezim sudah hadir, namun perlu diingat bahwa masih ada beberapa langkah yang harus dilalui lagi sampai negara Indonesia bisa memperoleh pemimpin barunya. Maka dari itu, warga perlu kembali bersabar dalam menunggu hasil penghitungan dan jika terdapat permohonan sengketa hasil pemilu. Selain untuk menghormati demokrasi, konflik antar pendukung Calon Pasangan yang berpotensi kerusuhan dan perpecahan di tingkat masyarakat bisa dicegah dengan cara tidak mengkalim ”kemenangan” sebelum semua proses selesai.

Proses jalannya pemilu yang adalah manifestasi dari demokrasi perlu dihormati dikawal dari awal hingga akhir oleh semua pihak termasuk penyelenggara, pengawas, dan masyarakat umum supaya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Christina Clarissa Intania

Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute

christina@theindonesianinstitute.com

Komentar