Setelah enam hari dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 akhirnya Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengumumkan kabinet yang akan membantu merealisasikan janji-janji kampanye presiden dan wakil presiden. Terdapat 34 Menteri yang mengisi pos-pos di berbagai kementerian, latar belakang mulai dari professional murni hingga aktivis partai.
Berdasarkan fungsi, terdapat kementerian lama. Selain itu juga terdapat kementerian baru hasil peleburan dua kementerian dan kemeterian baru yang sebelumnya belum pernah ada. Perubahan yang cukup mencolok adalah dibentuknya Kementerian Koordinator Kemaritiman yang sebelumnya belum pernah ada di kabinet presiden Indonesia manapun.
Kementerian baru yang merupakan hasil peleburan dua kementerian adalah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Jika dilihat dari konfigurasi sumber daya manusia, sebanyak 14 menteri berasal dari partai politik dan 20 menteri berasal dari kalangan professional. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah lima partai yang mendudukkan kadernya di Kabinet Kerja.
Sementara itu dari kalangan profesional banyak diisi oleh tokoh yang berlatar belakang birokrat karir, pengusaha, dan direktur BUMN. Terdapat juga menteri yang sebelumnya pernah menjabat baik di era Presiden SBY maupun Persiden Megawati.
Arsitektur Kabinet Kerja berdasarkan fungsi maupun konfigurasi sumber daya manusia secara legal sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Secara politis, arsitektur kabinet tentu tidak akan memuaskan semua pihak terutama kekuatan politik yang dahulu mendukung pasangan Jokowi-JK.
Meskipun demikian, kita harus memberikan kesempatan bagi kabinet ini untuk bekerja dan merealisasikan program yang telah dicanangkan oleh Jokowi-JK. Sejak awal, presiden telah menyebut kabinet ini dengan nama “Kabinet Kerja”, tentu penyebutan ini bukanlah hal yang main-main. Terdapat makna dibalik nama tersebut, presiden membentuk kabinet yang akan bekerja merealisasikan janji-janjinya demi kesejahteraan bangsa.
Hal yang perlu diperhatikan adalah kita wajib mengawal kabinet ini agar tetap “on the track” dan sesuai namanya harus kerja, kerja, dan kerja. Parlemen dan masyarakat akan mengawasi kinerja kabinet ini, pertanyaannya adalah apakah Kabinet Kerja mampu merealisasikan janji-janji untuk kesejahteraan rakyat?
Asrul Ibrahim Nur, Peneliti Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research. asrul.ibrahimnur@gmail.com